Penulis Utama : Alfitri Setyaningrum
NIM / NIP : S351208002
×

ABSTRAK

ALFITRI SETYANINGRUM. S.351208002. 2015. PELAKSANAAN NOVASI SUBJEKTIF PASIF DALAM PERJANJIAN KREDIT KARENA PEMBERI HAK TANGGUNGAN MENINGGAL DUNIA (Studi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jatinegara). Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian dan kajian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan novasi subjektif pasif dalam perjanjian kredit karena pemberi Hak Tanggungan meninggal dunia, serta mengetahui kendala dalam proses pelaksanaan novasi subjektif pasif dan upaya yang dilakukan untuk mengatasinya.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat eksplanatoris dengan menggunakan pendekatan kualitatif yaitu menjelaskan proses novasi subjektif pasif dalam perjanjian kredit karena pemberi Hak Tanggungan meninggal dunia. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen, selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif dengan model interaktif.
Dari hasil penelitian dan kajian diketahui bahwa pelaksanaan novasi subjektif pasif dalam perjanjian kredit karena pemberi Hak Tanggungan meninggal dunia merupakan suatu langkah yang tepat yang dilakukan oleh pihak bank dalam memberi keputusan. Pihak bank mensyaratkan adanya novasi (pembaharuan hutang) untuk kepentingan keteraturan administrasi dan kepastian siapa yang bertanggungjawab terhadap kelangsungan kreditnya. Hanya saja belum ada Standar Operasional dan Prosedur mengenai novasi subjektif pasif. Terhadap permasalahan tersebut maka diperlukan pengaturan khusus mengenai novasi subjektif pasif dalam peraturan perbankan.
Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan novasi subjektif pasif karena adanya hambatan dalam peralihan objek jaminan Hak Tanggungan dari debitor lama ke debitor baru, serta adanya kendala dalam hal ketertiban administrasi mengenai proses pencoretan Hak Tanggungan. Berbagai kendala tersebut dapat diatasi dengan adanya itikad baik dari berbagai pihak yang mempunyai kewenangan hukum dalam novasi subjektif pasif.

Kata Kunci : novasi subjektif pasif, perjanjian kredit, Hak Tanggungan

 

×
Penulis Utama : Alfitri Setyaningrum
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351208002
Tahun : 2015
Judul : Pelaksanaan Novasi Subjektif Pasif Dalam Perjanjian Kredit Karena Pemberi Hak Tanggungan Meninggal Dunia (Studi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jatinegara)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2015
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prodi Kenotarisan-S.351208002-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Moch Najib Imanullah, S.H., M.H., Ph.D,
2. Noor Saptanti, S.H., M.H,
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.