×
Ruang terbuka hijau merupakan daerah yang difungsikan sebagai tempat penjaga
ekologi dan penyeimbang lingkungan di suatu daerah.Keberadaan ruang terbuka
hijau dalam suatu daerah menjadi suatu hal penting dalam penataan wilayah.Oleh
sebab itu perencanaan ini dilakukan untuk merencanakan ruang terbuka hijau
(RTH) pada suatu lokasi di Kabupaten Klaten serta menghitung berapa besar
Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diperlukan dalam merencanakannya.
Perencanaan ruang terbuka hijau di Kabupaten Klaten ini menggunakan metode
deskriptif kuantitatif.Data-data yang dipergunakan dalam perencanaan ini
menggunakan data-data berupa data tata guna lahan kabupaten Klaten, persebaran
ruang terbuka hijau Kabupaten Klaten dan data lokasi perencanaan.Penyusunan
Rencana Anggran Biaya (RAB) ruang terbuka hijau di Kabupaten Klaten
menggunakan Harga Satuan Dasar (HSD), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK)
bangunan gedung dan perumahan Kabupaten Klaten tahun 2014.
Perencanaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Klaten ini
menghasilkaan ruang terbuka hijau dalam bentuk taman kelurahan yang memiliki
fungsi pasif. Luas ruang terbuka hijau di kabupaten Klaten ini memiliki luas
sebesar 4050 m2. Failitas pengisi taman adalah 2 kios, 2 toilet, jalan, 40 bangku
taman, 54 buah pemasangan jaringan listrik lampu taman, dan 20 buah tempat
sampah. Sementara untuk vegetasi yang direncanakan adalah penanaman 200
Nusa Indah, 30 Bambu Kuning, 14 Akasia, dan tumbuhan pelengkap yang
dibutuhkan lainnya Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diperlukan dalam
perencanaan ruang terbuka hijau di kabupaten Klaten ini adalah sebesar Rp
393,000,000 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Rupiah)
Kata kunci :
Ruang Terbuka Hijau (RTH)