×
Awid Riana Putri, D1512012, 2015. “Prosedur Pengajuan Cuti Pegawai di Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta”. Program Studi Diploma III Manajemen Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta. Pada masa sekarang ini, persaingan dalam organisai sangat ketat, maka diperlukan Sumber daya manusia yang baik. Sumber daya manusia tersebut selanjutnya disebut pegawai. Pegawai merupakan faktor yang paling menentukan keberhasilan suatu organisai dalam mencapai tujuan, maka organisasi perlu menjaga kesehatan jasmani maupun rohani dan kualitas pegawainya dengan memberikan cuti. Pelaksanaan pengamatan ini, menggunakan pengamatan diskriptif kuantitatif yaitu dengan mengambarkan Prosedur Pengajuan Cuti Pegawai di Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta yang dituangkan pada bentuk kalimat-kalimat dan berdasarkan fakta-fakta. Teknik penggumpulan data diperoleh dari wawancara dengan pegawai, observasi dan dokumen atau arsip penunjang lainnya. Sumber data yang diperoleh berdasarkan informasi, dokumen dan riset pustaka. Berdasarkan hasil analisis pengamatan yang dilakukan di Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta, bahwa Prosedur Pengajuan Cuti Pegawai di Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta adalah pegawai yang bersangkutan mengisi blanko permohonan yang disediakan di Sub Bagian Kepegawaian dan mengisi jenis cuti dan sudah ditandatangani oleh atasan langsung, kemudian diserahkan kembali ke Sub Bagian Kepegawaian untuk dibuatkan surat penetapan cuti. Kemudian surat diberitahukan dan ditandatangani, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Adapun kesimpulan dari tugas akhir ini yaitu dalam pengajuan cuti di Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta diatur dalam SPO (Standar Prosedur Opresional) tentang cuti yang diberikan kepada pegawai baik pegawai PNS maupun Non PNS. Dalam pengajuan cuti pegawai harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan jenis cuti yang diambil. Cuti diberikan untuk kesegaran jasmani dan rohani setelah melaksanakan tugas-tugas yang diberikan, dalam jangka waktu tertentu.