Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penyelesaian gantikerugian konsumen online shop produk fashion sebagai upaya perlindungankonsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik dan untuk mengetahui faktor penghambatupaya perlindungan konsumen online shop produk fashion berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empirisdan bersifatdeskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dengan menggunakanbahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum dilakukandengan menggunakan model interaktif.Upaya penyelesaian dari ganti kerugian konsumen online shop produkfashion sebagai upaya perlindungan konsumen berdasarkan Undang-UndangNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-UndangNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum sesuaidengan kondisi masyarakat yang sebenarnya. Konsumen online shop produkfashion yang mengalami kerugian karena tindakan pelaku usaha yang tidakbertanggungjawab cenderung memilih menginformasikan kerugian yangdialaminya kepada akun blacklist online shop di Instagramsebagai mediatoryangmembantu penyelesaian masalah antara konsumen dengan pelaku usaha onlineshop. Mediator dalam hal ini bersifat virtual namun memiliki peran besar dalammembantu upaya perlindungan konsumen online shop produk fashion. Pemerintahberperan pasif dalam perlindungan konsumenonline shop produk fashion karenapemerintah tidak mendapat laporan dari adanya pelanggaran hak-hak konsumenonline shop produk fashion. Faktor penghambat perlindungan konsumen onlineshop produk fashion antara lain adalah kurangnya kesadaran pelaku usaha onlineshop produk fashion dalam memberikan informasi produk dan kurangnyapengetahuan konsumen akan identitas pelaku usaha online shop produk fashion.Kata Kunci : perlindungan konsumen, transaksi jual beli online