Penulis Utama : Dewi Sekarini
NIM / NIP : E0011091
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengabaian alat bukti surat sebagai alasan hukum Penuntut Umum mengajukan kasasi terhadap putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dalam perkara korupsi sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (2) KUHAP dan mengetahui argumentasi hukum hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi Penuntut Umum mengajukan kasasi terhadap putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dalam perkara korupsi sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum penelitian ini yaitu berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis yang penulis gunakan yaitu teknis analisis deduksi silogisme.
Pengabaian alat bukti surat sebagai alasan hukum Penuntut Umum mengajukan kasasi terhadap putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dalam perkara korupsi sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (2) KUHAP. Putusan bebas yang dimohonkan kasasi oleh Penuntut Umum bukanlah putusan bebas murni melainkan putusan bebas tidak murni karena Judex Factie dalam menjatuhkan putusan bebas tidak mempertimbangkan dan mengesampingkan alat bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum dan tidak didasarkan pada peraturan yang berlaku, serta Judex Factie tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti lain yang sah yang terungkap dalam persidangan.
Argumentasi hukum hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi Penuntut Umum terhadap putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dalam perkara ini sudah memenuhi ketentuan KUHAP. Dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi Penuntut Umum, Mahkamah Agung sudah sesuai dengan tujuan kasasi yaitu Pasal 253 KUHAP. Sehingga Mahkamah Agung berwenang untuk mengoreksi serta membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor: 73/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg.
Kata Kunci : Alat Bukti Surat, Pengabaian, Kasasi, Putusan Bebas, Tindak Pidana Korupsi.

 

×
Penulis Utama : Dewi Sekarini
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0011091
Tahun : 2015
Judul : Tinjauan pengabaian alat bukti surat oleh hakim sebagai alasan hukum penuntut umum Mengajukan kasasi terhadap putusan bebas pengadilan tindak pidana korupsi semarang dalam perkara korupsi (studi putusan mahkamah agung nomor : 540 k/pid.sus/2013)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2015
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0011091-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Bambang Santoso, S.H., M.Hum.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.