Penulis Utama : Husnia Luluk Farida
NIM / NIP : E0011158
×

ABSTRAK
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui konsep pengawasan terhadap perbankan sebelum pembentukan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengetahui penyempurnaan dalam pengawasan perbankan pasca pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perspektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dan The Core Principles for Effective Banking Supervision.
Penulisan hukum ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum ini bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan isu hukum yang dikaji. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim sedangkan bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan dokumen resmi. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka baik dari media cetak maupun media elektronik (internet) serta teknik analisis yang digunakan adalah logika deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan  kesimpulan bahwa pengawasan perbankan sebelum pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI), kemudian Bank Indonesia (BI) membentuk sebuah blueprint yaitu Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Pada tahun 2011, pemerintah Indonesia membentuk lembaga pengawasan perbankan yang baru yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan maksud menyempurnakan pengawasan perbankan yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) hingga pada akhirnya diciptakan sebuah pengawasan perbankan yang efektif dan efisien. Pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) juga telah mengakomodasi secara seksama dan keseluruhan prinsip pengawasan perbankan yang efektif yaitu The Core Principles for Effective Banking Supervision, dimana prinsip tersebut merupakan prinsip yang diakui oleh sistem perbankan seluruh dunia.
Kata Kunci: Penyempurnaan, Pengawasan, Perbankan
ABSTRACT
This legal research aims to find out what the concept of supervision of banking institutions before the establishment of the financial services authority (OJK) and knowing the refinement in the banking supervision after the establishment of the financial services authority (OJK) in the perspective of Law Number 21 of 2011 on the financial services authority and The Core Principles for Effective Banking Supervision.
The research method used in this legal writing included: normative type of research, prescriptive nature of research, statute and conceptual approaches, technique of analyzing law materials used was interpretation method, the law material was collected by looking for legislation about or relating to the issue and primary, secondary and tertiary law materials. The legal study source from primary law material consisted of legislation, official publication or treatise in legislation and judge’s verdicts as well as secondary law material constituting all publications about the law not belonging to official document.
Based on the results of research and discussion generated conclusion that banking supervision before the establishment of the financial services authority (OJK) implemented by Indonesian Bank(BI), then Indonesian Bank (BI) form a blueprint that is Indonesia's banking Architecture (API). In 2011, the Government of Indonesia to form a new banking oversight agencies, namely the financial services authority (OJK) which is based on Law Number 21 of 2011 on the financial services authority (UU OJK). The financial services authority (OJK) was formed with the intention of improving banking supervision that has been done by Indonesian Bank (BI) to ultimately created a banking supervision is effective and efficient. The formation of Law Number 21 of 2011 on the financial services authority (UU OJK) also incorporates carefully and the overall principle of effective banking supervision are The Core Principles for Effective Banking Supervision, where the principle is a principle recognized by banking systems around the world.
Keywords: Improvement, Supervision, Banking,

×
Penulis Utama : Husnia Luluk Farida
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0011158
Tahun : 2015
Judul : Penyempurnaan Pengawasan Perbankan Pasca Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan The Core Principles For Effective Banking Supervision
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2015
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0011158-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Pujiyono,S.H,M.Hum
2. Djuwityastuti,S.H.,M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.