Penulis Utama : Septina Fadia Putri
NIM / NIP : E0011288
×

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana perasuransian dalam Hukum Pidana dan Undang-Undang Asuransi, dan pertimbangan hukum oleh Hakim dalam tindak pidana perasuransian.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal bersifat preskriptif. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tindak pidana perasuransian diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Pasal 381-382 KUHP. Perbuatan yang termasuk dalam kategori kejahatan asuransi adalah menjalankan kegiatan usaha tanpa izin usaha; dengan sengaja memberikan laporan, informasi, data, dan/atau dokumen yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan; penggelapan premi dan kekayaan perusahaan asuransi; melakukan pemalsuan atas dokumen; menandatangani polis baru dari perusahaan asuransi yang sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha; menggunakan atau mengungkapkan informasi apapun yang bersifat rahasia kepada pihak lain; kejahatan korporasi. Kemudian, sebab-sebab terjadinya kejahatan dalam kegiatan asuransi adalah karena adanya kebutuhan, kesempatan, dan keserakahan. Selanjutnya, perkara tindak pidana penggelapan premi asuransi dalam putusan nomor: 86/Pid.B/2014/PN.Pkp ini pertimbangan hukum oleh Hakim dalam tindak pidana perasuransian yang dilakukan pelaku sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Kata Kunci : Kejahatan Asuransi, Penggelapan, Pertimbangan Hukum.
ABSTRACT
This research aims to find regulation of insurance crimes in the criminal law and Insurance act as well as legal consideration by Judges in insurance crimes.
The method used  prescriptive doctrinal legal research. The approach used  thelegislation and analytical approach. Sources of legal materials used  the primary legal materials and secondary legal materials, with legal materials analysis techniques using syllogisms and interpretation using deductive reasoning patterns.
Based on the results of this research concluded that the crime of insurance regulated by Insurance Act No. 40 of 2014 and Article 381-382 of the Code of  CriminalLaw. Actions of insurance crime are running business activities without a business license; deliberately providing false reports, information, data, and / or documents;embezzlement of premium and the insurance company's assets; forgery of documents; signed a new policy from an insurance company that is on the imposition of sanctions restrictions on business activities; using or revealing any confidential information to other parties; corporate crimes. Then, the causes of the insurance crime activitiesare due to the needs, opportunities, and greed. Furthermore, criminal assault of insurance  fraud in the verdict number: 86 / Pid.B / 2014 / PN.Pkp these legal considerations by the judges in the insurance crimeis already in accordance with Insurance Act No. 40 of 2014.
Keywords: Insurance Crime, Fraud, Legal Considerations.

×
Penulis Utama : Septina Fadia Putri
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0011288
Tahun : 2015
Judul : Tinjauan Kriminologi dan Hukum Pidana Mengenai Kejahatan dalam Kegiatan Asuransi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor: 86/Pid.B/2014/PN.Pkp.)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2015
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0011288-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Winarno Budyatmojo, S.H., M.S.
2. Rehnalemken Ginting, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.