×
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan mengkaji implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan di wilayah Provinsi Jawa Tengah serta kendala dan solusi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau penelitian non-doktrinal dengan sifat penelitian deskriptif dan eksploratoris berbentuk penelitian diagnostik dan preskriptif. Jenis data meliputi data primer dan data skunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi dokumen. Teknik analisis data secara interaktif.
Lembaga penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dalam tingkat pemerintah pusat telah dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 77 Tahun 2003 tentang Pembentukan Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan (LPJP2SLH) pada Kementerian Lingkungan Hidup, namun sampai sekarang tidak berjalan. Sedangkan di wilayah Provinsi Jawa Tengah lembaga penyedia jasa belum pernah terbentuk sehingga penyelesaian sengketa lingkungan hidup diselesaikan melalui Badan Lingkungan Hidup Daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kendala yang dihadapi adalah belum terbentuknya lembaga tersebut, terkait ijin usaha atau kegiatan, kesiapan SDM, serta adanya pihak lain yang ingin memanfaatkan sengketa. Hal yang perlu dilakukan adalah melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000, membentuk lembaga penyedia jasa, mengadakan pendidikan/pelatihan mediator serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Implikasi dari hasil penelitian ini secara substansial Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 perlu disesuaikan dengan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan lingkungan Hidup serta perlu pembentukan lembaga penyedia jasa oleh masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah.
Kata kunci : Penyelesaian sengketa, Lingkungan hidup, Non-litigasi.
ABSTRACT
This study aims to assess the implementation of Government Regulation Number 54 of 2000 on the Institute of Dispute Resolution Service Provider Environment Outside the court in the province of Central Java as well as constraints and environmental solutions dispute resolution outside the court in the province of Central Java.
This research is empirical legal research or non-doctrinal research with descriptive and exploratory nature of research in the form of diagnostic and prescriptive. Data types include primary data and secondary data. Data collection techniques with interviews and document study. Interactive data analysis techniques.
Institution service providers environmental dispute settlement out of court in the central government level has been implemented by the Decree of the Minister of Environment Number 77 of 2003 on the Establishment of Dispute Resolution Service Provider Environment Outside Court (LPJP2SLH) at the Ministry of Environment, but until now do not walk. Meanwhile, in the region of Central Java Province provider agency has never established that the settlement of environmental disputes resolved through the Regional Environmental Agency both the provincial and district / city. Constraints faced is not the establishment of these institutions, related business license or activity, readiness of human resources, as well as any other parties who wish to take advantage of the dispute. Things need to be done is to revise the Government Regulation Number 54 of 2000, establishing agency service providers, conduct education / training of mediators and to disseminate to the public.
The implications of these results are substantially Government Regulation Number 54 of 2000 need to be adjusted to the Act Number 32 of 2009 on the Management and Protection of the Environment and the necessary establishment of service providers by the public, facilitated by the government.
Keywords: Settlement of disputes, Environment, Non-litigation.