Penulis Utama : Samto Daniel Malau
NIM / NIP : E0011280
×

ABSTRAK
Pada tanggal 5 November 2007, Pemerintah Indonesia meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan. KUR merupakan kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada usaha mikro yang memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan, akan tetapi tidak mempunyai agunan yang dapat diberikan kepada bank. Penyaluran KUR kepada usaha mikro bertentangan langsung dengan Prinsip Kehati–hatian yang selalu diterapkan oleh kreditur dalam pemberian kredit.Salah satu prinsipnya adalah prinsip agunan yang menghendaki adanya pemberian agunan oleh debitur.
Penelitian ini dilakukan di PT. Bank Negara Indonesia Sentra Kredit Kecil Solo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Prinsip Kehati-Hatian terhadap pemberian KUR kepada usaha mikro oleh PT. Bank Negara Indonesia Sentra Kredit Kecil Solo sudah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Metodelogi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis Empiris, yaitu penelitian hukum dengan cara pendekatan fakta yang ada dengan jalan mengadakan penelitian kemudian dikaji dan ditelaah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait sebagai acuan untuk memecahkan masalah.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Penerapan Prinsip Kehati-Hatian yang dilakukan oleh PT. Bank Negara Indonesia Sentra Kredit Kecil Solo dengan melakukan analisa kredit sekurang-kurangnya harus mencakup penilaian tentang prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) sebagaimana termuat dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995. Penyelesaian sengketa atas kredit macet yang terjadi dalam pemberian KUR oleh PT. Bank Negara IndonesiaSentra Kredit Kecil Solo dapat diselesaikan dengan cara mengajukan klaim kepada perusahaan penjaminan yang disediakan oleh Pemerintah yaitu PT. Askrindo Cabang Surakarta. Pengajuan klaim tersebut sebesar 70% dari total pinjaman debitur KUR.
Kata Kunci : KUR, Prinsip Kehati-Hatian, Usaha Mikro.
ABSTRACT
On 5th November 2007, the Government of Indonesia launched the People's Business Credit (KUR) without collateral. KUR is a credit / financing granted by banks to Micro Enterprises which have good business prospects and have the ability to restore, but do not have a guarantee / collateral that can be given to the bank. Distribution of KUR to micro enterprises is direct conflict with the Prudential Principle which is always applied by lenders in lending. One principle is the principle of collateral calls for the provision of collateral by the debtor.
This research was conducted at PT. Bank Negara Indonesia Sentra Kredit Kecil Solo. This research aims to determine implementation of the prudential principle in granting KUR to micro enterprises by PT. Bank Negara Indonesia Sentra Kredit Kecil Solo is in conformity with the Act Republic of Indonesia No. 10 of 1998 on changes to the Act No. 7 of 1992 on Banking. The research methodology used in this research is juridical empirical, the study of law with the fact that existing approaches to the conduct of research then examined and assessed based on the laws and regulations related as a reference to solve the problem.
Based on the results of research and discussion, it can be concluded that the adoption of the principle of prudence conducted by PT. Bank Negara Indonesia Sentra Kredit Kecil Solo with credit analysis at least must include an assessment of the principle of 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) as contained in the Decree of the Board of Directors of Bank Indonesia No. 27/162 / KEP / DIR dated 31 March 1995. Settlement of disputes over bad loans that occurred in lending without collateral by PT. Bank Negara Indonesia Sentra Kredit Kecil Solo can be solved by filing a claim with the insurance companies is provided by the Government, namely PT. Askrindo Branch of Surakarta. Filing a claim in the amount of 70% of the total loan borrowers KUR.
Keywords: People's Business Credit, Prudential Principle, Micro Enterprises.

×
Penulis Utama : Samto Daniel Malau
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0011280
Tahun : 2015
Judul : Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat oleh Kreditur Kepada Usaha Mikro Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Studi Di PT. Bank
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2015
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0011280-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Hernawan Hadi, S.H.,M.Hum
2. Diana Tantri Cahyaningsih, S.H.,M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.