×
ABSTRACT
This study aims to determine the fulfillment of he rights against PO Selamat Group consumerbased on Act No. 8 of 1999 on the Consumer Protection, responsibility of POSelamat Group, and the consumer dispute resolution.
This study is a prescriptive normative law. Research approach using the approach of legislation, cases, and concepts. The type of material used law is the primary legal materials and secondary legal materials. Collection techniques used are legal materials through literature and cyber media. Analysis of legal materials using deductive method.
The results showed that protection againstPO Selamat Group consumer under Article 4 of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection provides nine rights. But in the fact, not all of these rights are fulfilled by a PO Selamat Group, expecially related to the right to safety, comfort, and safety so that in the period
2009-2011 a lot of accidents that occur. Due to non-fulfillment of these rights, PO Selamat Group Group must be responsible for any loss of consumers. The mediation is usually done by NGOs is YLPK Jatim.
Keywords: Consumer protection, dispute resolution
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak konsumen PO Selamat Group berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tanggung jawab PO Selamat Group, serta upaya penyelesaiannya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan Penelitian menggunakan pendekatan perundangundangan, kasus, dan konsep. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah melalui studi kepustakaaan dan cyber media. Analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen PO Selamat Goupmenurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalam memberikan sembilan hak. Namun dalam kenyataannya belum semua hak-hak tersebut dipenuhi oleh PO Selamat Group, terutama terkait dengan hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan sehingga dalam kurun waktu 2009-2011 banyak kecelakaan yang terjadi. Akibat tidak dipenuhinya hak-hak tersebut, PO Selamat Group harus bertanggung jawab atas kerugian konsumen. Adapun upaya penyelesaian sengketa biasanya dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat yaitu YLPK Jatim.
Kata Kunci: Perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa