Penulis Utama : Rivay Frien Danu
NIM / NIP : E0011268
×

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya kerusakan lingkungan hidup pasca pertambangan pasir besi di Kabupaten Kulon Progo, kemudian di cari solusi hukum yang dapat di tempuh dalam upaya mengatasi kerusakan tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum, dengan memakai jenis bahan yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penulisan hukum ini menggunakan analisis metode deduksi yang berpangkal dari premis mayor dan premis minor, kemudian dapat di tarik suatu konklusi guna mendapatkan jawaban atas rumusan masalah yang hendak di teliti.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang di hasilkan dari kesimpulan : Penyebab hukum terjadinya kerusakan lingkungan hidup pasca pertambangan pasir besi di Kabupaten kulon progo ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara adalah : Pertama pelanggaran ijin yang di keluarkan oleh Bupati Kulon Progo terhadap peraturan daerah Kabupaten Kulon Progo tentang rencana tata ruang yang berlaku pada saat itu, Kedua Pemerintah DIY masih menggunakan hukum adat sebagai pengaturan tanah di DIY pada saat yang bersamaan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria sehingga terjadi ambiguitas pengaturan tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan kedua penyebab hukum tersebut, maka terdapat solusi dalam upaya mengatasi kerusakan lingkungan yang terjadi, antara lain : Pertama Mengajukan gugatan pembatalan ijin yang di keluarkan terhadap kegiatan pertambangan pasir besi di Kabupaten Kulon Progo, Kedua melakukan upaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
Kata Kunci : Kerusakan Lingkungan, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Pertambangan
ABSTRACT
This study aims to determine the cause of damage to the environment after the iron sand mining in Kulon Progo Regency, then look for a solution in the law that can be traveled in an effort to overcome such defects.
This research is legal, using the type of material used consists of primary legal materials and secondary legal materials. Legal writing this using the method of analysis deduction stemming from the major premise and the minor premise, then can pull a conclusion in order to get answers to the formulation of the problem to be examined.
Based on the results of research and discussion which is derived from the conclusion: the legal cause of environmental damage after iron sand mining in Kulon Progo Regency viewed from the perspective of administrative law are: First offense permits issued by the Regents of Kulon Progo to local regulations Kulon Progo about spatial plans in effect at that time, the two governments DIY still using customary law as setting land in the province at the same time the enactment of Law No. 5 of 1960 on Agrarian Principles resulting ambiguity land arrangements in Yogyakarta. Based on both the causes of the law, then there is a solution in an effort to address the environmental damage caused, among other things: First Asking lawsuit shall permit is issued against the iron sand mining activities in Kulon Progo, Second conduct mediation in the environment.
Keywords     : Environmental damage, Environmental dispute settlement, Mining

×
Penulis Utama : Rivay Frien Danu
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0011268
Tahun : 2015
Judul : Tinjauan Hukum Administrasi terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Pertambangan Pasir Besi ti Kabupaten Kulon Progo
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2015
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0011268-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H., S.H., M.M
2. Sapto Hermawan, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.