×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh jumlah jabatan yang dipegang oleh komisaris dan kepemilikan institusional terhadap manajemen laba pada saat penerapan peraturan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008. Sampel yang digunakan adalah 79 perusahaan manufaktur di Indonesia periode tahun 2006-2010. Metode pengambilan sampel adalah dengan purposive sampling. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang berasal dari laporan keuangan perusahaan manufaktur.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan analisis regresi berganda untuk menguji hipotesis. Variabel dummy digunakan untuk mengetahui dampak penerapan dari Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa jumlah jabatan yang dipegang oleh komisaris berpengaruh negatif signifikan terhadap manajemen laba. Sedangkan, kepemilikan institusional berpengaruh positif signifikan terhadap manajemen laba. Dan, penerapan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 berpengaruh negatif signifikan manajemen laba