Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan, perbedaan, kelebihan, dankelemahan fungsi pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial dan Conseil Supérieur de laMagistrature di Perancis, serta hal-hal yang dapat diadopsi dari fungsi pengawasanConseil Supérieur de la Magistrature sebagai bentuk penguatan peran Komisi Yudisial.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, dengancara membandingkan antara dua pengaturan yang berbeda. Jenis data sekunder meliputibahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang adalah studikepustakaan baik cetak maupun elektronik, selanjutnya teknik analisis yang digunakanadalah metode deduktif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa antara fungsi pengawasan Komisi Yudisialdengan Conseil Supérieur de la Magistrature memiliki persamaan peran dankewenangan, jenis sanksi yang dijatuhkan, serta kewenangan untuk memantaupersidangan. Sedangkan perbedaannya terletak pada obyek yang diawasi, penggunaankode etik, eksekusi sanksi, proses pemeriksaan, biro penyelidikan, mekanismepenerimaan laporan, serta mekanisme banding. Hal yang dapat diadopsi adalahkewenangan badan tersebut menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang terbukti bersalah ,kesempatan banding bagi hakim yang diputus bersalah, serta proses persidangan yangterbuka.