Penulis Utama : Yossy Setyanawati
NIM / NIP : E0011340
×

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah argumentasi hukum / pertimbangan hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dalam memberikan putusan bebas terhadap terdakwa Adi Widayat dalam perkara penipuan telah sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Militer.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum normatif, dengan pendekatan kasus (case approach) karena dilakukan dengan cara menelaah ratio decidendi dimana alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai kepada putusannya. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme runtuk menguraikan dan memecahkan permasalahan yang diteliti berdasarkan data-data yang telah dikumpulkan dengan cara penarikan premis mayor, penarikan premis minor dan conlusion atau kesimpulan.
Dalam kasus ini, Terdakwa Kopda Adi Widayat dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota TNI telah melakukan tindak pidana. Dalam dakwaannya, Oditur Militer mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan penipuan, dan diancam dengan pidana penjara selama sepuluh bulan. Namun dalam Putusannya, hakim menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa, putusan bebas dalam hal ini berarti terdakwa dijatuhi hukuman bebas atau dinyatakan bebas dari tuntutan hukum (vrijspraak). Dalam hal ini agumentasi hukum hakim / pertimbangan Hakim berperan dalam menentukan putusan yang akan dijatuhkan bagi terdakwa, untuk itu dengan menimbang unsu-unsur yang ada dalam pasal yang didakwakan pada Terdakwa, dan terpenuhi tidaknya unsur yang ada dalam Pasal 378 KUHP maka Hakim menjatuhkan putusan bebas bagi Terdakwa.   
Kata kunci: putusan bebas, TNI, penipuan.
ABSTRACT
This study aim to know if the legal argument of  II-11  Yogyakarta’s  Military Court judge’s which given an acquital for Adi Widayat as a defendant in fraud case have been appropriate with Code of Military Court.
This study using doctrinal legal research method or normative legal research, case approach because it do with ratio decidendi analyze  which legal reasoning used by judge to produce a decision. Sources of legal materials used are the primary legal materials and secondary legal materials, with legal materials analysis techniques using syllogistic deduction to elaborate and solving the problem which studied based on the material with fetching mayor premises, minor premises, and conclusion.
In this case, in his duty the defendant, Second Corporal Adi Widayat as a Indonesian Armed Force (TNI) has been do a criminal. On their accusation, Military Prosecutor  accuse the defendant with a Article 378 Criminal Law Code  jo Article 55 paragraph  1 Criminal Law Code that portray action of doing fraud together and that action be threatened ten month long imprisonments. But in their  decision, judges give an acquittal for defendant, acquittal means that the defendant given acquittance or discharged for all accusation (vrijspraak).  The judges’ legal argument have an important role to determine the decision which will be given to the defendant, therefore with considering the  constituent  in Article 378 Criminal Law Code  then judge give an acquittal for defendant.
Keywords: acquittal, Indonesian Armed Force,  fraud

×
Penulis Utama : Yossy Setyanawati
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0011340
Tahun : 2015
Judul : Tinjauan Argumentasi Hukum Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Oditur Militer dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Nomor: 55-K/PM II-11/AD/VII/2013)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2015
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0011340-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Edy Herdyanto, S.H.,M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.