Penulis Utama : Maya Dewi Maharani
NIM / NIP : E0011189
×

ABSTRAK
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengajuan kasasi oleh Terdakwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Sumenep dan argumentasi Mahkamah Agung dalam mengabulkannya mengenai kasus praktek kedokteran tanpa surat izin. Penelitian ini menjawab dasar hukum pengajuan kasasi oleh Terdakwa, serta dasar hukum pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Terdakwa.
Penelitian hukum ini termasuk dalam penelitian hukum normatif yang yang bersifat preskriptif dan terapan. Dalam penulisan hukum ini menggunakan pendekatan kasus yaitu alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai kepada putusannya. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Dalam kasus tindak pidana praktek kedokteran yang terjadi di Sumenep, Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana praktek kedokteran tanpa surat izin oleh  Pengadilan Negeri Sumenep yang menjatuhkan putusan berupa pidana 3 bulan penjara. Terdakwa tidak menerima atas putusan tersebut kemudian mengajukan upaya hukum kasasi. Mahkamah Agung dalam memeriksa, mengadili perkara tersebut menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Jaksa/Penuntut Umum. Mahkamah Agung berpendapat bahwa judex factie telah salah dalam penerapan, utamanya telah salah dalam penerapan hukum pembuktian. Dasar hukum alasan-alasan pengajuan kasasi oleh Terdakwa sudah sesuai ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci : Kasasi, Praktek kedokteran, Putusan.
ABSTRACT
The purposes of this research are to determine the appeal by the defendant against the verdict of the Sumenep district court and arguments of the Supreme Court grant on the case of practicing medicine without a license. This study answers the legal basis by the defendant appeals, as well as the legal basis for the consideration of the Supreme Court granted the appeal filed by the defendant.
This research is involved into normative legal research that is prescriptive and apllied. This research using case approach that is using the legal reasons used by the judges to reach those verdict. This research consists of primary and secondary law materials.
In the case of criminal offense practicing medicine without a license take place at Sumenep, the defendant was found guilty of criminal offense practicing medicine without a license by the Sumenep District Court and was sentenced 3 months in prison. The defendant didn’t accept the verdict and then filed an appeal. Under examination and judgment by the Supreme Court on this case stated the defendant not guilty and acquit the defendant of the charges Attorney / Prosecutor. The Supreme Court found Judex factie has been wrong in the application specifically incorrect application of the law of evidence. The legal basis for the reasons the appeal by the defendant has been in accordance with Article 253 paragraph (1) Code of Criminal Procedure
Keywords : Appeal, Medical Practice, Verdict.

×
Penulis Utama : Maya Dewi Maharani
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0011189
Tahun : 2015
Judul : Tinjauan Pengajuan Kasasi oleh Terdakwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sumenep dan Argumentasi Mahkamah Agung dalam Mengabulkannya (Studi Putusan Perkara Praktek Kedokteran Tanpa Surat Ijin Nomor : 981K/Pid.Sus/2013)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2015
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0011189-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Bambang Santoso, S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.