Penulis Utama : Nuria Yunita Putri
NIM / NIP : E0011235
×

ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai kesesuaian pembuktian dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara kekerasan seksual terhadap anak menurut Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun2002 tentang Perlindungan Anak dengan ketentuan KUHAP.
Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data. Sedangkan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola berpikir deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian dalam perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban adalah dengan melalui alat bukti keterangan saksi-saksi, surat yang berupa Visum et Repertum dan keterangan terdakwa. Penilaian terhadap alat bukti keterangan saksi, alat bukti suratVisum et Repertum, serta keterangan Terdakwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.Pertimbangan hakim dalam memutus perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh Terdakwa terhadapkorban ini berdasarkan pada pertimbangan yuridis dan non yuridis, berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, mengingat Pasal 183 KUHAP, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana terhadap Terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum berdasarkan alat-alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berdasar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menyatakan bahwa terdakwa Susan Suhendar alias Endang Bin A. Saepudin, bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”, dan Menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Kata kunci: kekerasan seksual, anak dibawah umur, pembuktian, pertimbangan hakim
ABSTRACT
This research examines and answer the problems regarding conformity of evidence and the Justices considerations in deciding the case of sexual abuse against minors, according to Article 81 paragraph (1) Act Number 23 year 2002 concerning Protection of Children with provisions of Criminal Procedure Code or KUHAP.
This research using prescriptive of normative research and Engineering Applied Sciences. Sources of legal materials used are the primary legal materials and secondary legal materials using bibliography study for data collection techniques. Legal substance analysis technique used is the method of deductive syllogism with a pattern of thinking.
Research results show that the proof in cases of sexual violence conducted by the defendant against minors is through evidences the testimony of witnesses, in the form of letter a post mortem or Visum et Repertum and testimony of the defendant. An assessment of evidences the testimony of witnesses, documentary evidence a post mortem or Visum et Repertum, as well as testimony of the defendant, in accordance with provisions of Article 184 Criminal Procedure Code or KUHAP. Consideration of the judge in deciding the case of sexual violence conducted by the defendant against minors is based on considerations of juridical and non-juridical, based on the facts in the court of law, considering Article 183 Criminal Procedure Code or KUHAP, associate justice dropped criminal sanctions against the defendant who has been legitimately proven and convincingly according to law based on evidence that is valid in accordance with Article 184 Criminal Procedure Code or KUHAP, guilty of committing the crime of sexual violence against minors under Article 81 paragraph (1) Act Number 23 Year 2002 concerning the Protection of Children. Declare that the defendant Susan Suhendar also known as Endang Bin A. Saepudin, guilty of committing the crime of "In deliberately doing violence to force children to do sexual intercourse with him", and Dropping imprisonment for 6 (six) years and six (6) months and fine amounting to IDR 60.000. 000, - (sixty million dollars) subsidiary of 1 (one) month of confinement.
Keywords: sexual violence, minors, evidence, the Justices considerations
 

×
Penulis Utama : Nuria Yunita Putri
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0011235
Tahun : 2015
Judul : Analisis Pembuktian dan Pertimbangan Hakim Memutus Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak Menurut Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 46/PID.SUS/2013/PN.CJ)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2015
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0011235-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Edy Herdyanto, S.H, M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.