×
ABSTRAK
Tujuan studi ini adalah untuk mengetahui besarnya pajak terutang pajak air tanah yang ditanggung oleh PDAM Kota Surakarta serta untuk mengetahui tanggapan pelanggan atas tarif pajak air yang ditanggung dan tanggapan pihak PDAM Kota Surakarta mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya pajak air tanah.
Studi dilakukan dengan menggunakan metode wawancara dan studi pustaka Hasil yang diperoleh dari studi ini adalah penulis menemukan bahwa pajak terutang atas air tanah di PDAM Kota Surakarta setiap tahunnya mengalami fluktuasi namun penulis juga menemukan bahwa data air bawah tanah yang dihitung oleh bagian produksi, tidak sesuai dengan data air bawah tanah yang sudah dibayarkan sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Tahun 2014 Sumur Dalam Karanganyar terjadi lebih bayar sebesar Rp31.941, Sumur Dalam Surakarta terjadi lebih bayar sebesar Rp1.601.134, sedangkan Mata Air Cokrotulung terjadi lebih bayar sebesar Rp642.420. Kendala dalam hal studi ini adalah sulitnya mencocokkan data air bawah tanah menurut perhitungan dari bidang produksi dan bidang keuangan yang sudah dibayarkan ke DPPKA Surakarta, DPPKAD Klaten dan Karanganyar.
Oleh karena itu, PDAM Kota Surakarta diharapkan dapat lebih teliti dalam hal penyetoran pajaknya agar tidak terjadi lebih bayar atau kurang bayar. Selain itu, pihak PDAM Kota Surakarta harus bertindak tegas tentang pelanggan yang sengaja merusakkan meter air yang bertujuan agar mendapat tagihan air yang rendah.
Kata Kunci : Pajak Air Tanah, Surat Ketetapan Pajak Daerah, PDAM Kota Surakarta
ABSTRACT
The purposes of this study are to determine the amount of groundwater tax payable by PDAM Surakarta as well as determined the response given by the customer on the water tax rate borne by the customer and the responses of PDAM Surakarta about the factors that affect the amount of groundwater tax.
This method are uses interviewing and literature study. The result of this studiare obtained that the groundwater tax payable of PDAM Surakarta each year has fluctuated, but the authors also found that the groundwater data is calculated by production department, not in accordance with the groundwater data that has been paid based on the evidence of Local Tax Assessment Letter (SKPD = SuratKetetapanPajak Daerah). In 2014 Karanganyar Deep Wells happen overpayment Rp31.941, in Surakarta Deep Wells happen overpayment Rp1.601.134, and then in Cokrotulung Source happen overpayment Rp642.420.The research constraints are the difficulty of matching the groundwater data according to calculations from the production and finance department that has been paid to DPPKA of Surakarta, DPPKAD of Klaten and Karanganyar.
Therefore, PDAM Surakarta are expected to be more rigorous in terms of depositing the tax to prevent overpayment or underpayment.In addition, the PDAM Surakarta must be acted decisively on customers who inadvertently damage the watermeter in order to get a low water bill.
Keywords: Groundwater Tax, Local Tax Assessment Letter or SKPD, PDAM Of Surakarta City