×
ABSTRAK
Tujuan dari studi ini adalah untuk membandingkan penomoran faktur pajak secara manual dengan penomoran faktur pajak menggunakan sistem E-NOFA dalam meminimalisasi faktur pajak fiktif, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mengetahui kelebihan dan kekurangan penggunaan sistem E-NOFA. Metode studi yang digunakan adalah kualitatif dengan pembahasan deskriptif yaitu menggunakan data dari hasil observasi dan wawancara dengan nara sumber.
Hasil studi menunjukkan bahwa jumlah penerbitan faktur pajak fiktif pada tahun 2014 menurun menjadi Rp 9.612.542 atau 8% dari tahun 2012 yaitu sebanyak Rp 87.588.213 atau 68%. Selain itu, kepatuhan wajib pajak berdasarkan pelaporan SPT Masa PPN juga meningkat menjadi 52% atau sejumlah 14.139 di tahun 2014 dari 37% atau 10.125 di tahun 2013.
Studi ini hanya mengambil data selama 2 (dua) tahun setelah pelaksanaan sistem E-NOFA, sehingga tidak benar-benar dapat membuktikan bahwa sistem E-NOFA dapat meminimalisasi faktur pajak fiktif di KPP Pratama Sukoharjo. Maka, pada studi berikutnya diharapkan dapat memperoleh data yang lebih banyak untuk membuktikan keefisienan penomoran faktur pajak menggunakan sistem E-NOFA.
Kata Kunci: Sistem E-NOFA, Faktur Pajak, Minimalisasi, Kepatuhan.
ABSTRACT
The purpose of this study are to compare the manual tax invoices numbering and tax invoices numbering by E-NOFA system to minimize fictitious tax invoices, improve tax payers compliance, and to know the adventages and disadventages of E-NOFA system. The methods is qualitative using descriptive study by observation and interviews with sources.
The results showed that the number of fictitious tax invoices issuance in 2014 decreased to Rp 9.612.542 or 8% from the year before in 2012 as many as Rp 87.588.213 or 68%. In addition, tax payers compliance based on Tax Report of Value Added Tax (VAT) is also increased to 57% or 14.139 in 2014 of 37% or 10.125 in 2013.
The study only take data during 2 (two) years after the implementation of E-NOFA system, so it is not really able to prove that the system can minimize a fictitious tax invoice on Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo. The next study is expected to obtain more data to prove the effeciency of tax invoices numbering by E-NOFA system.
Keywords: E-NOFA System, Tax Invoices, Minimization, Compliance.