×
ABSTRAK
Tujuan pengamatan ini adalah untuk mendiskripsikan bagaimana prosedur pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta. Prosedur yang yang diberikan untuk pengajuan cuti bertujuan untuk mempermudah pegawai untuk melakukan pengajuan. Cuti merupakan hak bagi pegawai yang diberikan oleh Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta untuk kepentingan pegawai yang harus digunakan dengan sebaik – baiknya.
Metode pengamatan yang digunakan penulis untuk Laporan Tugas Akhir ini yaitu menggunakan Diskriptif Kualitatif, yang maksudnya melakukan pengamatan secara obyektif sesuai dengan fenoma dan fakta – fakta yang ada tanpa melakukan perubahan data yang diambil penulis di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta, maksudnya penulis mendriskripsikan Laporan Tugas Akhir ini sesuai dengan realitas yang terjadi. Sumber data penulis yaitu dengan informan dan dokumen maupun arsip yang ada di Kasubbag Kepegawaian, Tata Usaha dan Hukum di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta.
Hasil pengamatan yang didapat oleh penulis yaitu bahwa prosedur pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta sudah sesuai dengan acuan yang digunakan oleh pihak Rumah Sakit yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Presiden Republik Indonesia. Akan tetapi pengajuan cuti dalam hal Ibadah Haji maupun Ibadah Umroh pegawai Rumah Sakit menggunakan Cuti Karena Alasan Penting, padahal pada PPRI No 24 Tahun 1976 sudah dijelaskan bahwa untuk cuti kepentingan agama pengajuan cuti menggunakan Cuti Besar.
Kata Kunci : Prosedur, Cuti, Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta.
ABSTRACT
The objective of research was to describe the furlough procedure for Civil Servant in Surakarta Local Mental Hospital. The procedure provided to apply for furlough aimed to facilitate the personnel to do so. Furlough is the right the Surakarta Local Mental Hospital gave to the servants (employees) for the employee benefit that should be used as well as possible.
The observation method used in this Final Project report was descriptive qualitative one, conducting objective observation corresponding to phenomena and facts existing without changing the data collected by the writer in Surakarta Local Mental Hospital, meaning that that the writer described this Final Project Report consistent with the reality occurring. The data source included informant and document or archive existing in Personnel, Administration and Law Sub Division in Surakarta Local Mental Hospital.
The result of research showed that the furlough procedure for Civil Servants in Surakarta Local Mental Hospital had been consistent with the reference used by the Hospital management, in this case the Republic of Indonesia’s Governmental Regulation Number 24 of 1976 about Civil Servant Furlough for Republic of Indonesia’s President. However, the furlough application in the term of Hajj and Umroh worship for the Hospital Personnel using furlough because of important reason, while in PPRI No 24 of 1976 had been explained that the for furlough for religion benefit used Big Furlough Application.
Keywords: Procedure, Furlough, Surakarta Local Mental Hospital.