ABSTRAKSIProses pemungutan pajak galian C di Kabupaten Sikka selama ini, belum sesuaidengan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan. Pajak galian C dipungut dari parakontraktor proyek yang merupakan konsumen atau pengguna bahan galian C. Halini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah yang menyebutkan bahwa subjek danwajib pajak galian C adalah orang pribadi atau badan yang mengambil bahangalian C.Realisasi dari target pemungutan pajak galian C di Kabupaten Sikka selama tahun2012 dan 2013 ini masih tergolong baik, karena berada di kisaran angka 90%.Realisasi terburuk terjadi di tahun 2014 yaitu hanya mencapai angka 41,59%. Halini disebabkan oleh kurang efektivnya para pegawai DPPKAD dalam menerbitkanSKPD dan melakukan pemungutan pajak.Realisasi yang rendah di tahun 2014 juga ikut memberikan dampak positif padakontribusi pajak galian C terhadap Pendapatan Asli Daerah Kbupaten Sikka. Ditahun 2014, pajak galian C hanya mampu memberikan kontribusi sebesar 1,85%terhadap Pendapatn Asli Daerah Kabupaten Sikka.Kata Kunci : Galian C, Kontribusi, PADABSTRACTThe process of tax collection of minerals C in Sikka region during this time isnot in accordance with the regional regulations that have been established.Minerals C tax levied on the project contractors who are consumers or users ofminerals C. This is not in accordance with the regional regulations which statesthat the subject and quarrying minerals C is an individual or entity tha takesminerals C.The effectiveness of tax collection of minerals C in Sikka region during 2012 and2013 is still quite good, because it is in the range of 90%. The worst occurred in2014 which only reached 41.59%. It is caused by a lack of effectiveness ofDPPKAD employees in publishing SKPD and tax collection.Low effectiveness in 2014 also had a negative impact on tax contributions ofminerals C against region income of Sikka. In 2014, the minerals C tax only ableto give a contribution of 1.85% of the Sikka region original income.Keywords : Minerals C, Contribution, Original income