Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bentuk hubungan hukumyang terjadi antara Kisel dengan PT Telkomsel serta untuk mengetahui kesesuaianperlindungan pekerja outsourcing yang diatur dalam Perjanjian Kerja WaktuTertentu (PKWT) antara pekerja dengan Kisel setelah berlakunyaPermenakertrans RI Nomor 19 Tahun 2012.Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif in concretoyang memberikan preskriptif mengenai kesesuaian pelaksanaan penyedia jasapekerja outsourcing dengan Permenakertrans RI Nomor 19 Tahun 2012. Teknikpengumpulan bahan hukum dilakukan dengan wawancara dan studi dokumenuntuk mengumpulkan bahan hukum dengan jalan membaca peraturan perundangundangan,dokumen-dokumen resmi maupun literatur yang berhubungan denganmasalah yang diteliti Penulis. Adapun teknik analisis bahan hukum dilakukansecara silogisme deduktif yang berpangkal dari pengajuan premis mayorkemudian diajukan premis minor dari kedua premis itu kemudian ditarik suatukesimpulan.Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalampelaksanaan penyediaan jasa pekerja antara PT Telkomsel dengan Kisel masihterdapat 2 (dua hal) yang belum sesuai dengan Permenakertrans RI Nomor 19Tahun 2012, yaitu jenis pekerjaan yang belum sesuai dengan Pasal 17 ayat (3)yaitu dibidang administrasi, informasi dan teknologi, dan mobile grapari danbentuk badan hukum Kisel belum sesuai dengan Pasal 24, dimana harus berbentukbadan hukum PT sedangkan Kisel masih berbentuk badan hukum koperasi, akantetapi dalam pemberian perlindungan pekerja yang dilakukan Kisel secara umumtelah sesuai dengan Permenakertrans RI Nomor 19 Tahun 2012.Kata Kunci : Outsourcing, Penyedia Jasa Pekerja, Penerima Jasa Pekerja