×
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui : (1) bagaimana partisipasi warga
Surakarta dalam perlindungan karya fotografi di internet, (2) dampak pembajakan
hasil karya fotografi bagi anggota Komunitas Penggemar Fotografi Surakarta, (3)
peran pusat pengembangan dan pelayanan HKI terhadap karya fotografi di
internet Penelitian ini menggunakan metode deskriptis kualitatif dengan strategi
penelitian studi kasus tunggal terpancang. Sumber data yang di gunakan adalah
dokumen dan informan. Teknik sampling yang di gunakan adalah purposive
sampling. teknik pengumpulan data yang di gunakan adalah wawancara dan
analisis dokumen. Dalam penelitian ini validitas data yang diperoleh dengan
teknik trianggulasi data dan analisis data dengan analisis interaktif pengumpulan
data, reduksi data, sajian data, penarikan simpulan.
Kesimpulan dari penelitian ini: (1) Partisipasi yang di lakukan warga Kota
Surakarta dalam keikutsertaan dalam melindungi hasil karya fotografi masih
kurang dimana kebanyakan warga Surakarta mendownload foto melalui internet
entah itu di grup jejaring sosial komunitas fotografi atau foto yang di hasilkan
oleh orang lain dengan tidak ijin terlebih dahulu kepada pemilik foto tersebut. (2)
Dapak yang di timbulkan bagi anggota komunitas penggemar fotografi Surakarta
dari segi mental akan menimbulkan sikap yang pesimis akan karyanya yang tidak
akan di hargai oleh orang lain, dari segi ekonomi juga akan merugikan. (3) Belum
efektifnya peran lembaga LP3HKI di Kota Surakarta dalam hal melindungi karya
dari seorang fotografer dan kurang nya sosialisasi undang-undang hak cipta
kepada para anggota komunitas fotografi, mensosialisasikan proses pengurusan
HKI kepada komunitas yang memiliki anggota dari berbagai kalangan akan lebih
efektif. Sikap inilah yang dirasa masih disayangkan oleh para fotogarfer sikap ini
pada dasarnya dapat di hilangkan dengan mau menghargai ciptaan orang lain dan
bersikap jujur atas karya fotografi milik orang lain, di mulai dari diri sendiri akan
lebih baik untuk menciptakan warga yang jujur dan mau menghargai. Kerugian
dari ketidak mauan warga dalam meminta ijin terlebih dahulu tidak hanya
merugikan satu belah pihak saja tetapi banyak yang akan di rugikan, pencurian
hasil karya fotografi ini masuk keranah hukum yang dimana sudah di atur dalam
undang-undang.
Kata Kunci: hak cipta, partisipasi, pendidikan kewarganegaraan