×
ABSTRAK
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar. Yang
kemudian dijabarkan dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 46 Tahun 2009
tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pendidikan
,pemuda dan olahraga, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas membantu Bupati dalam
melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan, pemuda dan
olah raga berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
Pengamatan ini bertujuan untuk mendekripsikan mengenai Administrasi Laporan
Pertanggung Jawaban Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Dasar di Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar. Pengamatan ini
menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu mendeskripsikan Administrasi
Laporan Pertanggung Jawaban Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Dasar di Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar. Sumber data yang
diperoleh berasal dari narasumber, aktivitas, dokumen, dan arsip terkait. Teknik
pengumpulan data berasal dari wawancara, observasi, danm elaluidokumen yang
berupa arsip ataupun berkas yang berhubungan Administrasi Laporan
Pertanggung Jawaban Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Dasar di Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar
Berdasarkan hasil pengamatan dapat diketahui bahwa Administrasi Laporan
Pertanggung Jawaban Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Dasar di Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar berjalan dengan baik,
dalam pelaksanaanya terdapat unsur-unsur dan prosedur-prosedur yang menjadi
syarat dari Administrasi Laporan Pertanggung Jawaban Rehabilitasi Ruang Kelas
Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Karanganyar.
Kata Kunci : Administrasi, Rehabiltisi, RuangKelas, Laporan, Pertanggung
Jawaban
ABSTRACT
Considering the Local Regulation of Karanganyar Regency Number 2 of 2009
about Service Organization and Work Mechanism of Karanganyar Regency area,
2009 about Job and Function Description of and Structural Posts in Education,
Youth and Sport Service of Karanganyar Regency, the main duty and function of
Education, Youth and Sport Service of Karanganyar Regency was the executor of
local autonomy in Education, Youth and Sport sector, headed by a chairman of
service under and responsible to Regent through Local Secretary. The Education,
Youth and Sport Service serves to help the Regent organizing the local
government affairs in Education, Youth and Sport sector based on autonomy
principle and assistance duty.
This observation aimed to describe the accountability report administration of
Elementary School Classroom Rehabilitation in Education, Youth and Sport
Service of Karanganyar Regency. This study employed a descriptive qualitative
method, describing the accountability report administration of Elementary School
Classroom Rehabilitation in Education, Youth and Sport Service of Karanganyar
Regency. The data source derived from informant, activity, document, and related
archive. Techniques of collecting data were interview, observation, and document
in the form of archive or document relevant to the accountability report
administration of Elementary School Classroom Rehabilitation in Education,
Youth and Sport Service of Karanganyar Regency.
Considering the result of observation, it could be found that the accountability
report administration of Elementary School Classroom Rehabilitation in
Education, Youth and Sport Service of Karanganyar Regency had run well, in the
implementation of which there were elements and procedure becoming
preconditions for the accountability report administration of Elementary School
Classroom Rehabilitation in Education, Youth and Sport Service of Karanganyar
Regency.
Keywords: Administration, Rehabilitation, Classroom, Report, Accountability