×
ABSTRAK
Studi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 yang diberlakukan pada pertengahan tahun 2012 dengan tujuan untuk mengetahui perbedaan realisasi pajak reklame dengan sebelum diberlakukannya peraturan daerah tersebut.
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam studi ini adalah wawancara dengan beberapa staf DPPKAD mengenai pajak reklame dan studi pustaka dengan mempelajari buku-buku referensi untuk melengkapi dan menyempurnakan hasil penelitian, serta teknik pembahasan dengan menggunakan metode deskriptif.
Hasil studi membuktikan keefektifan dalam penerapan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 di Kabupaten Sukoharjo. Hal itu dibuktikan realisasi pajak reklame pada tahun 2013 mencapai Rp 4.228.787.275 atau sebesar 226,13% dari pendapatan realisasi tahun 2011 sebesar Rp 1.870.064.225 sehingga dengan pencapaian tersebut menjadikan pajak reklame menjadi lebih berpotensi dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Sukoharjo.
Kesimpulan dari studi ini adalah dengan diterapkannya peraturan tersebut memberikan dampak yang positif pada pajak reklame karena menjadi penyumbang yang potensial untuk Pendapatan Asli Daerah di Sukoharjo.
Penulis memberikan beberapa saran agar realisasi pajak reklame selalu meningkat setiap tahunnya, antara lain: penerapan sanksi yang tegas kepada wajib pajak yang menunggak, menambah personil petugas monitoring untuk di lapangan, pembelian sarana dan prasarana untuk kelancaran pajak reklame, dan mengadakan seminar atau penyuluhan langsung kepada masyarakat.
Kata kunci: Realisasi, Pajak Reklame, Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2011,
Sukoharjo.
ABSTRACT
This study aims to know the application of Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 that implemented in the mid year of 2012, the purpose is to know the difference of reclame tax realization before the effectuation of that regulation.
Data collecting techniques that used in this study was interview with several staff in DPPKAD about reclame tax and review some literatures in book references to complete the result of this study, moreover descriptive method was used as discussion techniques.
The result of this study is there is an effectiveness of implementation the regulation number 7 in 2011 in Sukoharjo. It is proved by reclame tax in 2013 that achieves Rp 4.228.787.275 or about 226,13% from realization income in 2011 about Rp. 1.870.064.225 so that it makes reclame tax realization more potential in contributing the local revenue in Sukoharjo.
The conclussion of this study is implementing that regulation gives positives effect to reclame tax because it becomes one of potentially contributor of local revenue in Sukoharjo.
writer gives some suggestions so that the reclame tax realization always increase every year, such as:, such as: implementing strict sanctions for taxpayers who pay late, adding the employee of monitoring in the outside, increasing some facilities and conducting seminars or counseling directly to the public.
Keywords: Realization, Reclame Tax, Regulation Number 7 in 2011, Sukoharjo