Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pemberian keterangansaksi yang tidak disumpah karena mengalami keterbelakangan mental tidakbertentangan dengan KUHAP dan bagaimanakah sikap Majelis Hakim dalammempertimbangkan keterangan saksi yang tidak disumpah karena mengalamiketerbelakangan mental untuk memutus perkara kekerasan seksual di PengadilanNegeri Lubuk Basung.Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan sifatpreskriptif. Pendekatan yang digunakan oleh peneliti adalah studi kasus (casestudy). Sumber data yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah datasekunder, yaitu menggunakan bahan-bahan kepustakaan yang dapat berupaputusan, peraturan perundang-undangan, dokumen, buku-buku, dan literatur yangberkaitan dengan masalah yang diteliti. Teknis analisis data yang digunakan yaitumetode silogisme dengan pola berpikir deduktif.Berdasarkan penelitian ini diperoleh kesimpulan atas permasalahan hukumyaitu yang pertama nilai kekuatan pembuktian dalam perkara kekerasan seksualmengenai keterangan saksi yang tidak disumpah karena keterbelakangan mentaltelah sesuai dengan ketentuan KUHAP, yang diatur dalam Pasal 171 butir b, yangmana keterangan saksi yang diberikan pengecualian bagi orang yang sakit ingatanatau sakit jiwa. Dan sesuai dengan Pasal 161 ayat (2) KUHAP, yang manaketerangan saksi yang diberikan tanpa sumpah dapat menguatkan keyakinanhakim. Kedua, mengenai keterangan saksi yang tidak disumpah karenamengalami keterbelakangan mental dalam perkara kekerasan seksual telahdipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Sikap Majelis Hakim dalam memutusperkara yang mana saksi tidak disumpah karena mengalami keterbelakanganmental telah mempertimbangkan keterangan saksi tersebut yang sesuai denganPasal 185 ayat (7) KUHAP, yang mana keterangan saksi tanpa sumpah apabilasesuai dengan alat bukti yang sah lainnya, dapat dipergunakan sebagai tambahanalat bukti yang sah.Kata Kunci : Pembuktian, Keterangan Saksi tanpa Sumpah, KeterbelakanganMental, Kekerasan Seksual, KUHAP.