Penulis Utama : Sindura Debri Walanti
NIM / NIP : E0010332
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pemberian keterangan
saksi yang tidak disumpah karena mengalami keterbelakangan mental tidak
bertentangan dengan KUHAP dan bagaimanakah sikap Majelis Hakim dalam
mempertimbangkan keterangan saksi yang tidak disumpah karena mengalami
keterbelakangan mental untuk memutus perkara kekerasan seksual di Pengadilan
Negeri Lubuk Basung.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan sifat
preskriptif. Pendekatan yang digunakan oleh peneliti adalah studi kasus (case
study). Sumber data yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah data
sekunder, yaitu menggunakan bahan-bahan kepustakaan yang dapat berupa
putusan, peraturan perundang-undangan, dokumen, buku-buku, dan literatur yang
berkaitan dengan masalah yang diteliti. Teknis analisis data yang digunakan yaitu
metode silogisme dengan pola berpikir deduktif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh kesimpulan atas permasalahan hukum
yaitu yang pertama nilai kekuatan pembuktian dalam perkara kekerasan seksual
mengenai keterangan saksi yang tidak disumpah karena keterbelakangan mental
telah sesuai dengan ketentuan KUHAP, yang diatur dalam Pasal 171 butir b, yang
mana keterangan saksi yang diberikan pengecualian bagi orang yang sakit ingatan
atau sakit jiwa. Dan sesuai dengan Pasal 161 ayat (2) KUHAP, yang mana
keterangan saksi yang diberikan tanpa sumpah dapat menguatkan keyakinan
hakim. Kedua, mengenai keterangan saksi yang tidak disumpah karena
mengalami keterbelakangan mental dalam perkara kekerasan seksual telah
dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Sikap Majelis Hakim dalam memutus
perkara yang mana saksi tidak disumpah karena mengalami keterbelakangan
mental telah mempertimbangkan keterangan saksi tersebut yang sesuai dengan
Pasal 185 ayat (7) KUHAP, yang mana keterangan saksi tanpa sumpah apabila
sesuai dengan alat bukti yang sah lainnya, dapat dipergunakan sebagai tambahan
alat bukti yang sah.
Kata Kunci : Pembuktian, Keterangan Saksi tanpa Sumpah, Keterbelakangan
Mental, Kekerasan Seksual, KUHAP.

×
Penulis Utama : Sindura Debri Walanti
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0010332
Tahun : 2015
Judul : Tinjauan kekuatan pembuktian keterangan saksi yang tidak disumpah karena keterbelakangan mental dalam pemeriksaan perkara kekerasan seksual (studi putusan pengadilan negeri lubuk basung nomor : 104/Pid.B/2013/PN.LB.BS)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2015
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0010332-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Bambang Santoso, S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.