Penulis Utama : Titis Kumala Pratiwi
NIM / NIP : E0010339
×

Penelitian ini mengkaji dan menjawab beberapa permasalahan hukum, pertama, apakah pembebasan terdakwa oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dari dakwaan berdasarkan pencabutan BAP Kepolisian oleh Terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana dan perkosaan sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Kedua, Apakah upaya hukum yang bisa dilakukan penuntut umum terhadap pembebasan terdakwa dari dakwaan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur berdasarkan pencabutan BAP Kepolisian oleh Terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana dan perkosaan.
Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini. Didalam penulisan hukum ini sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Sedangkan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif silogisme.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pembebasan terdakwa dari dakwaan atas dasar pencabutan BAP belum sesuai dengan ketentuan Pasal 183 juncto Pasal 188 KUHAP. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur telah salah dalam memutus perkara karena hanya didasarkan pada penilaian keterangan Terdakwa yang mencabut BAP di persidangan, dalam penjatuhan putusan tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, serta mengesampingkan keterangan saksi-saksi sebagai alat bukti yang sah, surat visum et repertum sebagai petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 188 KUHAP. Upaya hukum yang dilakukan Penuntut Umum terhadap pembebasan terdakwa dari dakwaan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yaitu melalui upaya hukum kasasi. Dasar alasan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum sesuai dengan Pasal 253 Ayat (1) huruf a KUHAP, didasarkan adanya pencabutan keterangan Terdakwa dalam persidangan perkara pembunuhan dan perkosaan yang terjadi dan termuat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 181 K/Pid/2014. Pertimbangan Majelis Hakim menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan” dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 285 KUHP dengan sanksi pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dikurangi masa masa penahanan.
Kata kunci : Pembebasan Terdakwa, pencabutan BAP, upaya hukum.

 

×
Penulis Utama : Titis Kumala Pratiwi
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0010339
Tahun : 2015
Judul : Pembebasan dari dakwaan berdasarkan pencabutan berita acara pemeriksaan kepolisian oleh terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana dan perkosaan serta upaya hukum penuntut umum (studi putusan mahkamah agung nomor : 181 k/pid/2014)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2015
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0010339-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri WahyuningsihYulianti, S.H.,M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.