×
ABSTRAK
Menurut peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum pasal 2 ayat 1, Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif. Pengamatan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan manajemen risiko kredit bermasalah di PD BPR Bank Daerah Karanganyar. Penerapan manajemen risiko yang efektif dapat meminimalisir kredit bermasalah di PD BPR Bank Daerah Karanganyar.
Pengamatan ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan interaktif, yaitu mendeskripsikan penerapan manajemen risiko kredit bermasalah di PD BPR Bank Daerah Karanganyar. Sumber data yang diperoleh berasal dari narasumber, aktivitas, dokumen atau arsip terkait dengan manajemen risiko kredit bermasalah. Teknik pengumpulan data berasal dari wawancara dan observasi melalui peristiwa, lokasi dan benda rekaman yang berhubungan dengan manajemen risiko kredit bermasalah.
Berdasarkan hasil pengamatan dapat diketahui bahwa proses penerapan manajemen risiko kredit bermasalah adalah kriteria pemberian kredit dengan mengumpulkan data dan informasi mengenai calon nasabah yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Selanjutnya tahapan analisa, persetujuan serta pencatatan kredit bersumber dari data-data dan informasi yang diberikan calon nasabah kemudian dilanjutkan dengan penijauan langsung ke lapangan. Laporan analisa menjadi dasar keputusan pemberian kredit dan dilakukan pencatatan kredit setelah adanya persetujuan kredit. Pemantauan kredit sebagai alat pengendali penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dari kegiatan perkreditan. Pemantaun kredit dilihat dari data-data administrasi nasabah dan peninjauan langsung ke lapangan. Tahapan terakhir pengendalian risiko kredit dengan melakukan audit secara internal untuk memastikan dalam pemberian kredit tidak mengalami permasalahan. Pengelolaan kredit bermasalah menggunakan cara penagihan dengan melakukan penjadwalan secara intensif dan melakukan perubahan-perubahan persyaratan yang sudah ditentukan sejak awal pemberian kredit. Saran dari hasil pengamatan adalah PD BPR Bank Daerah Karangananyar lebih berhati- hati dan teliti dalam pengumpulan data informasi dan dalam menganalisa informasi agar terhindar dari risiko kredit yang akan menimbulkan kerugian bagi pihak bank.
Kata kunci :manajemen risiko, kredit bermasalah
ABSTRACT
According to the regulation of Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 concerning Applications of Risk Management for Commercial Banks Article 2, paragraph 1, Banks are required to implement an effective risk management. This observation aims to study the non-performing loan risk management in PD BPR Bank Daerah Karanganyar. Effective implementations of risk management are able to minimize non-performing loans in PD BPR Bank Daerah Karanganyar.
This observation uses qualitative descriptive method interactively by describing the applications of non-performing loan risk management in PD BPR Bank Daerah Karanganyar. Source of data is obtained from resource person, activities, documents or records relevant to non-performing loan risk management. Technique of collecting data is derived from interviews and observations through events, locations and recording objects related to non-performing loan risk management.
Based on the observation, it can be seen that the application process of non-performing loan risk management is the criteria of loan granting by collecting data and information about prospective customers who meet the applicable requirements. Further, in the analysis stage, the approval and registration of loan obtained from the data and information provided by the prospective customers is then followed by direct observation in the field. The analysis report becomes the basis in the decision to grant loans and loan registration is made after the approval of loan. Loan monitoring acts as a controlling means of deviations that occur from loaning activities. Loan monitoring is done by observing data administration of customers and direct observation in the field. The last stage of controlling loan risk is conducted by performing internal audits to ensure the granting of loan are not experiencing problems. Billing method in non-performing loan management is done by conducting intensive scheduling and making changes to the requirements that have been stated in the beginning of loan provision. Based on the results of observation, it is suggested that PD BPR Bank Daerah Karanganyar has to be more careful and thorough in collecting data and information in order to avoid loan risks that would put the bank at loss.
Keywords: risk management, non-performing loan