ABSTRAK Muhammad Rifki, E0007166 PENGAJUAN KASASI JUDEX FACTIE SALAHMENERAPKAN HUKUM PEMBUKTIAN DAKWAAN ALTERNATIFPERTAMA KARENA TERDAKWA DIJEBAK POLISI DALAM TRANSAKSINARKOTIKA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 25K/PID.SUS/2014), Penulisan Hukum (SKRIPSI), Fakultas Hukum UniversitasSebelas Maret 2015. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengajuan kasasi olehterdakwa dengan alasan judex factie salah menerapkan hukum pembuktian padadakwaan alternatif pertama karena terdakwa dijebak polisi dalam transaksiNarkotika. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptifdan terapan. Sumber bahan hukum dalam penelitian yang digunakan adalah bahanhukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukummenggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisismenggunakan metode silogisme dengan pola berpikir deduktif yaitu daripengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor dari kedua premis itudihasilkan suatu kesimpulan.Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa pengajuan kasasi olehpenuntut umum dengan alasan judex factie salah menerapkan hukum pembuktianpada dakwaan alternatif pertama sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat(1) huruf (a) KUHAP yaitu judex factie tidak menerapkan peraturan hukum ataumenerapkan tidak sebagaimana mestinya. Dan pertimbangan hakim MahkamahAgung dalam mengabulkan pengajuan kasasi karena judex factie salahmenerapkan hukum pembuktian dalam mengadili Terdakwa telah sesuai denganPasal 256 KUHAP. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yangmenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung, Mengadili sendiri Terdakwaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sesuai dakwaanalternatif ke dua dengan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun lebih ringan3 (tiga) tahun dari keputusan judex factie sebelumnya, karena tidak ada alasanpembenar dan pemaaf.