×
ABSTRAK
NADIAH CYNTHIA RACHMAH. E0011213. TINJAUAN KETIDAKKONSISTENAN
KETERANGAN AHLI DALAM BAP PENYIDIKAN DENGAN DI PERSIDANGAN
SEBAGAI ALASAN KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS
PERKARA ILLEGAL FISHING (Studi Kasus dalam Putusan Mahkamah Agung No. 37
K/Pid.Sus/2012). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung
dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi terdakwa Riskiadi alias Kiki dalam perkara
tindak pidana perikanan (illegal fishing) melakukan pengangkutan dengan tidak mematuhi
ketentuan mengenai daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan
terapan dengan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer dan sekunder yang menggunakan studi kepustakaan baik berupa buku-buku, dokumen,
dan arsip yang tersedia di lokasi penelitian. Teknis analisa bahan hukum adalah teknis analisis
deduksi silogisme.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa alasan pengajuan kasasi oleh
Penuntut Umum atas dasar judex facti telah keliru menafsirkan unsur tindak pidana yang
didakwakan dan putusan tersebut adalah merupakan putusan bebas tidak murni atau terselubung
yang masih menjadi ruang llingkup materi kasasi. Sehingga alasan pengajuan kasasi Penuntut
Umum telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP khususnya ayat (1). Judex Facti tidak
menerapkan ketentuan Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 31 Tahun
2004 Jo Undang- Undang No. 45 Tahun 2009. Pertimbangan Mahkamah Agung terhadap
pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana perikanan yang dilakuakan
oleh kiki sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Alasan Kasasi Penuntut Umum dibenarkan
oleh Mahkamah Agung, dengan argumentasi hukum judex facti telah salah dalam menerapkan
peraturan hukum. Penuntut umum berhasil membuktikan letak kekeliruan Hakim Pengadilan
Negeri Ambon dalam menjatuhkan putusan bebas. Penuntut Umum juga dapat membuktikan
bahwa putusan tersebut merupakan pembebasan yang tidak murni.