ABSTRAKAZIS NUR ARIFIN. E0011049. 2015. “TINJAUAN PERTIMBANGANHAKIM PENGADILAN NEGERI MAKASSAR DALAM MELEPASKANTERDAKWA DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DALAM PERKARAPENIPUAN (Studi Putusan Nomor : 1381/Pid.B/2012/Pn.Mks)”. FakultasHukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui pertimbangan hukumpembuktian Hakim Pengadilan Negeri Makasar dalam melepaskan terdakwa darisegala tuntutan hukum telah atau belum memenuhi ketentuan KUHAP. MetodePenelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dimana jenis bahanhukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder,dengan teknik analisis deduksi silogisme yang bersifat preskriptif dan terapan.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertimbangan hukumhakim dalam menerapkan ketentuan pidana terhadap pelaku dalam perkaraputusan No. 1381/Pid.B/2012/PN.Mks, oleh Majelis Hakim Pengadilan NegeriMakassar Terdakwa diputus Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag vanAlle Rechtsvervolging) sudah tepat dan sesuai dengan KUHAP. Majelis HakimPengadilan Negeri Makassar telah mempertimbangkan secara baik dakwaan, dantuntutan Jaksa Penuntut Umum dan telah memahami unsur-unsur Pasal 378KUHP, serta menjadikan perjanjian dan angsuran terdakwa sebagai suatu jenisperikatan (perdata) yang dibangun pelaku dan korban sebagai alasanpembenar bahwa hal tersebut merupakan perbuatan dalam ranah perdata.