ABSTRAK Nurlaila Yukamujrisa. 2015. E0011236. PENERAPAN PERJANJIAN AL-BAY?BITSAMAN „AJIL (JUAL-BELI KREDIT) DALAM PEMBIAYAAN SYARIAHDI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH KOPERASI MAHASISWAUNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA. Penulisan Hukum (Skripsi).Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu implementasi dari kontrakperjanjian akad Al-Bay? Bitsaman „Ajil dalam pembiayaan syariah di KoperasiMahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta. Di samping itu juga untukmengetahui bagaimana tindakan Lembaga Keuangan Syariah KOPMA UNSdalam menyelesaikan permasalahan nasabah yang mampu membayar tapimenunda-nunda pembayarannya. Penilitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif.Jenis dan sumber data meliputi data hukum primer dan sekunder. Teknikpengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapanganyang dilakukan di Koperasi Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta.Kemudian teknik analisis data dengan melakukan reduksi data, penyajian danpenarikan simpulan serta verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat sedikit perbedaan mekanismedalam pembiayaan Al-Bay? Bitsaman „Ajil. Barang objek perjanjian tidak beradadalam penguasaan Pihak I. Sistem yang digunakan adalah mengamanahkan uangkepada pembeli untuk membeli barangnya sendiri. Pihak I hanya menerimakuitansi pembayaran saja. Berdasarkan aktanya, tidak menjadi persoalan dankedudukan Pihak I pun tetap sebagai penjual. Persoalan nasabah yang mampumembayar tapi menunda pembayarannya dilakukan dengan cara musyawarah danada prosedur penyelesaiannya. Ketika menentukan nasabah tersebut adalah nasbahyang mampu maka dilakukan dengan cara persuasif dengan melihatpendapatannya. Maka perlu mencari informasi tentang alasan nasabah terlambatmelakukan pembayarannya. Hal tersebut dilakukan untuk mencapai solusi yangterbaik dan tidak merugikan keduanya.