ABSTRAKMAYARINGGA DEWI ANGGRAINI. 2015. E0011190. UPAYAPENUNTUT UMUM MEMBUKTIKAN DAKWAAN DANPERTIMBANGAN HAKIM MEMUTUS PERKARAPEMBUNUHANDENGAN MENGHADIRKAN AHLI KEDOKTERAN FORENSIK(StudiPutusan Nomor : 362/Pid.B/2014/PN.Dps.).Penulisan Hukum (Skripsi). FakultasHukum Universitas Sebelas Maret, SurakartaPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian terhadap upayapenuntut umum membuktikan dakwaan perkara pembunuhan denganmenghadirkan ahli kedokteran forensik di persidangan dalam Putusan PengadilanNomor: 362/Pid.B/2014/PN.Dps. Serta untuk mengetahui keterangan ahlikedokteran forensik dalam membuktikan dakwaan perkara pembunuhandipertimbangkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam PutusanPengadilan Nomor: 362/Pid.B/2014/PN.Dps.Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, bersifat preskriptifdan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus.Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer danbahan hukumsekunder. Metode analisis bahan hukum mengunakan metode deduksi silogisme.Berdasarkan hasil penelitian dalam pembahasan, mengenai pembuktiandakwaan terhadap terdakwa pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap korbanperlu keterangan saksi ahli forensik. untuk lebih meyakinkan hakim menilaipembuktian dakwaan penuntut umum kepada terdakwa, meminta keterangan ahliyang dihadirkan di persidangan untuk menjelaskan hasil pemeriksaan korban.Karena pada dasarnya keterangan dan kehadiran saksi ahli dalam persidangantelah diterangkan secara jelas dalam KUHAP, sehingga tidak bertentangan dantelah sesuai Pasal 120 jo Pasal 180 ayat (1) KUHAP. Dalam kasus tersebutterdakwa terbukti secara sah melanggar ketentuanĀ Pasal 338 KUHP sebagaimanadalam dakwaan Penuntut Umum pada bagian Kesatu Primair telahterpenuhi.Sehingga keterangan ahli kedokteran forensik dipertimbangkan olehhakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam memutus perkara pembunuhan sesuaiPasal 183 jo Pasal 193 KUHAP