ABSTRAK Gayanti Satuti Andriati. E0011137. 2015. TINJAUAN PENGGUNAANDAKWAAN BERBENTUK ALTERNATIF DAN METODEPEMBUKTIANNYA DALAM PEMERIKSAAN PERKARAPERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN NEGERIJOMBANG (STUDI PUTUSAN NOMOR: 203/Pid.B/2014/PN.JMB).Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas MaretSurakarta.Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah penggunaandakwaan berbentuk alternatif dalam pemeriksaan perkara persetubuhan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Jombang sudah sesuai dengan ketentuanKUHAP serta untuk mengetahui apakah metode pembuktian dakwaan berbentukalternatif dalam pemeriksaan perkara persetubuhan anak di bawah umur diPengadilan Negeri Jombang sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dalamPutusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor: 203/Pid.B/2014/PN.JMB.Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifatpreskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang Penulis gunakan dalampenelitian ini adalah pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum dalampenelitian ini yaitu berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaanatau studi dokumen. Teknik analisis yang penulis gunakan yaitu teknis analisisdeduksi silogisme. Penggunaan dakwaan berbentuk alternatif dalam pemeriksaan perkarapersetubuhan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jombang sudah sesuaidengan ketentuan KUHAP. Pada dakwaan alternatif hakim dapat langsungmemilih untuk menentukan dakwaan mana yang sekiranya cocok serta sesuaidengan hasil pembuktian di persidangan, karena dalam dakwaan alternatif padaPutusan Nomor: 203/Pid.B/2014/PN.JMB bertumpu dalam 1 (satu) pasal, yaituPasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak. Syarat-syarat formil dan materiil dalam Pasal 143 ayat (2)KUHAP pun sudah cocok antara satu dan lainnya, sehingga dalam perkara initidak terdapat kesalahan orang yang diajukan ke muka persidangan. Metode pembuktian dakwaan berbentuk alternatif dalam pemeriksaanperkara di bawah umur di Pengadilan Negeri Jombang sudah sesuai denganketentuan KUHAP. Dalam metode pembuktian bentuk dakwaan alternatifterdapat dua pilihan metode pembuktian yang akan digunakan, yaitu denganmelakukan pembuktian terhadap dakwaan pertama, dan jika dakwaan pertamasudah terbukti, maka tidak perlu dilakukan pembuktian lagi terhadap dakwaankedua. Namun dalam hal ini, berlaku metode pembuktian yang kedua, yaitudakwaan diperiksa secara keseluruhan, baru ditentukan dakwaan yang tepat.