Penulis Utama : Elza Aulia
NIM / NIP : E0011116

ABSTRAKElza Aulia, E0011116. 2015. TINJAUAN PEMBUKTIAN DAKWAANPERKARA PERLINDUNGAN ANAK DENGAN ALAT BUKTI SAKSITIDAK DISUMPAH DAN KAITANNYA DENGAN PRINSIP MINIMUMPEMBUKTIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR: 121/Pid.Sus/2014/PN.Spg).Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian dakwaan perkaraperlindungan anak dengan alat bukti saksi tidak disumpah dan mengetahuiketentuan prinsip minimum pembuktian terkait pemberian keterangan saksi tidakdisumpah dipertimbangkan hakim Pengadilan Negeri Sampang dalampemeriksaan perkara perlindungan anak.Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifatpreskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan adalahpendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu berupabahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahanhukum berupa studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis yangpenulis gunakan yaitu teknis analisis deduksi silogisme.Pemeriksaan alat bukti saksi tidak disumpah karena saksi korban anakyang belum berusia lebih dari 15 tahun dan belum menikah dalam perkaraperkosaan atau pemaksaan bersetubuh sudah sesuai dengan ketentuan Pasal171huruf  ajo Pasal 185 ayat (7)KUHAP.Saksi lain yang dihadirkan PenuntutUmum meskipun tidak melihat, mendengar, atau mengalami sendiri kejadiannamun berdasarkanputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010keterangan saksi-saksi tersebut dapat dijadikan alat bukti apabila keterangansaksi-saksi saling bersesuaian satu sama lain.Argumentasi hukum Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadiliperkara pidana tingkat pertamaterhadap putusan Pengadilan Negeri Sampangdalam perkara perkosaan atau pemaksaan bersetubuhterhadap anak di bawah umursudah memenuhi ketentuan Pasal 183 jo 193 ayat (1) KUHAP. Majelis Hakimmenilai hasil pembuktian dakwaan primair oleh penuntut umum berdasarkan alatbukti yang sah telah memperoleh keyakinan bahwa Terdakwaterbukti secara sahdan meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan menjatuhkan pidanapenjara 6 tahun dan denda Rp.60.000.000,- subsider pidana kurungan 3 bulan.

×
Penulis Utama : Elza Aulia
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0011116
Tahun : 2015
Judul : Tinjauan Pembuktian Dakwaan Perkara Perlindungan Anak dengan Alat Bukti Saksi tidak Disumpah dan Kaitannya dengan Prinsip Minimum Pembuktian (Studi Putusan Nomor: 121/Pid.Sus/2014/PN.Spg)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2015
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS - Fak. Hukum Jur. Ilmu Hikum - E0011116 - 2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.