Penulis Utama : Elza Aulia
NIM / NIP : E0011116
×

ABSTRAK
Elza Aulia, E0011116. 2015. TINJAUAN PEMBUKTIAN DAKWAAN
PERKARA PERLINDUNGAN ANAK DENGAN ALAT BUKTI SAKSI
TIDAK DISUMPAH DAN KAITANNYA DENGAN PRINSIP MINIMUM
PEMBUKTIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR: 121/Pid.Sus/2014/PN.Spg).
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian dakwaan perkara
perlindungan anak dengan alat bukti saksi tidak disumpah dan mengetahui
ketentuan prinsip minimum pembuktian terkait pemberian keterangan saksi tidak
disumpah dipertimbangkan hakim Pengadilan Negeri Sampang dalam
pemeriksaan perkara perlindungan anak.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat
preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan adalah
pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu berupa
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan
hukum berupa studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis yang
penulis gunakan yaitu teknis analisis deduksi silogisme.
Pemeriksaan alat bukti saksi tidak disumpah karena saksi korban anak
yang belum berusia lebih dari 15 tahun dan belum menikah dalam perkara
perkosaan atau pemaksaan bersetubuh sudah sesuai dengan ketentuan Pasal
171huruf  ajo Pasal 185 ayat (7)KUHAP.Saksi lain yang dihadirkan Penuntut
Umum meskipun tidak melihat, mendengar, atau mengalami sendiri kejadian
namun berdasarkanputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010
keterangan saksi-saksi tersebut dapat dijadikan alat bukti apabila keterangan
saksi-saksi saling bersesuaian satu sama lain.
Argumentasi hukum Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili
perkara pidana tingkat pertamaterhadap putusan Pengadilan Negeri Sampang
dalam perkara perkosaan atau pemaksaan bersetubuhterhadap anak di bawah umur
sudah memenuhi ketentuan Pasal 183 jo 193 ayat (1) KUHAP. Majelis Hakim
menilai hasil pembuktian dakwaan primair oleh penuntut umum berdasarkan alat
bukti yang sah telah memperoleh keyakinan bahwa Terdakwaterbukti secara sah
dan meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan menjatuhkan pidana
penjara 6 tahun dan denda Rp.60.000.000,- subsider pidana kurungan 3 bulan.

×
Penulis Utama : Elza Aulia
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0011116
Tahun : 2015
Judul : Tinjauan Pembuktian Dakwaan Perkara Perlindungan Anak dengan Alat Bukti Saksi tidak Disumpah dan Kaitannya dengan Prinsip Minimum Pembuktian (Studi Putusan Nomor: 121/Pid.Sus/2014/PN.Spg)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2015
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS - Fak. Hukum Jur. Ilmu Hikum - E0011116 - 2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.