×
Penelitian dan kajian ini bertujuan untuk mengetahui proses pembagian
warisan berdasarkan hukum adat berupa tanah di Surakarta, mengevaluasi
pelaksanaan peran Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam proses pembagian warisan
berdasarkan hukum adat berupa tanah di Surakarta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mengungkapkan kendala yang
dihadapi oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam proses pembagian warisan
berdasarkan hukum adat berupa tanah di Surakarta beserta upaya
penyelesaiannya.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan penelitian hukum
empiris. Penelitian ini bersifat evaluatif yaitu mengevaluasi peran Pejabat
Pembuat Akta Tanah dalam proses pembagian warisan berdasarkan hukum adat
berupa tanah di Surakarta. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data
sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan
studi pustaka, selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan
teknik analisis kualitatif dengan logika berpikir secara induktif.
Dari hasil penelitian dan kajian diketahui bahwa proses pembagian
warisan berdasarkan hukum adat berupa tanah di Surakarta meliputi tahapan turun
waris, pemecahan, dan pembagian hak bersama. Peran Pejabat Pembuat Akta
Tanah dalam proses pembagian warisan berdasarkan hukum adat berupa tanah di
Surakarta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peran yang berada
diluar ketentuan perundang-undangan yaitu mengurus pembuatan Surat
Keterangan Waris dan membayarkan pajak pembagian warisan antara lain
BPHTB, PPh, dan PNBP.
Kendala yang dihadapi Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam proses
pembagian warisan berdasarkan hukum adat berupa tanah di Surakarta antara lain
berupa belum ada aturan mengenai standar baku atau format Surat Keterangan
Waris yang berlaku bagi golongan pribumi dan kebiasaan Pejabat Pembuat Akta
Tanah yang menyuruh pegawainya untuk menjadi saksi dalam pembuatan Surat
Keterangan Waris. Berbagai kendala tersebut dapat diatasi dengan adanya
kesadaran hukum dari berbagai pihak yang mempunyai kewenangan hukum
dalam proses pembagian warisan berdasarkan hukum adat berupa tanah di
Surakarta.
Kata Kunci : Peran PPAT, Pembagian Warisan.