Penelitian dan kajian ini bertujuan untuk mengetahui proses pembagianwarisan berdasarkan hukum adat berupa tanah di Surakarta, mengevaluasipelaksanaan peran Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam proses pembagian warisanberdasarkan hukum adat berupa tanah di Surakarta sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku, dan mengungkapkan kendala yangdihadapi oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam proses pembagian warisanberdasarkan hukum adat berupa tanah di Surakarta beserta upayapenyelesaiannya.Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan penelitian hukumempiris. Penelitian ini bersifat evaluatif yaitu mengevaluasi peran PejabatPembuat Akta Tanah dalam proses pembagian warisan berdasarkan hukum adatberupa tanah di Surakarta. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan datasekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara danstudi pustaka, selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakanteknik analisis kualitatif dengan logika berpikir secara induktif.Dari hasil penelitian dan kajian diketahui bahwa proses pembagianwarisan berdasarkan hukum adat berupa tanah di Surakarta meliputi tahapan turunwaris, pemecahan, dan pembagian hak bersama. Peran Pejabat Pembuat AktaTanah dalam proses pembagian warisan berdasarkan hukum adat berupa tanah diSurakarta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peran yang beradadiluar ketentuan perundang-undangan yaitu mengurus pembuatan SuratKeterangan Waris dan membayarkan pajak pembagian warisan antara lainBPHTB, PPh, dan PNBP.Kendala yang dihadapi Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam prosespembagian warisan berdasarkan hukum adat berupa tanah di Surakarta antara lainberupa belum ada aturan mengenai standar baku atau format Surat KeteranganWaris yang berlaku bagi golongan pribumi dan kebiasaan Pejabat Pembuat AktaTanah yang menyuruh pegawainya untuk menjadi saksi dalam pembuatan SuratKeterangan Waris. Berbagai kendala tersebut dapat diatasi dengan adanyakesadaran hukum dari berbagai pihak yang mempunyai kewenangan hukumdalam proses pembagian warisan berdasarkan hukum adat berupa tanah diSurakarta.Kata Kunci : Peran PPAT, Pembagian Warisan.