Penulis Utama : Gilang Eky Darmawan
NIM / NIP : E0007139
×

ABSTRAK
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian
dari alat bukti keterangan ahli yang dibacakan di dalam persidangan pada Putusan
Nomor 476/PID.Sus/2013/PN.Slmn. Selain itu, penulisan hukum ini bertujuan
menjabarkan tentang keabsahan keterangan ahli yang dibacakan menurut KUHAP
serta sejauh mana keterangan ahli yang dibacakan dipertimbangkan Hakim dalam
memutus sebuah perkara.
Penelitian ini bersifat preskriptif dan terapan, dalam penelitian hukum ini
penulis menggunakan penelitian hukum normatif. Sebagai sumber dalam
penyusunan penulisan, penulis menggunakan bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi
kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah logika
deduksi silogisme yaitu dengan pengajuan premis mayor kemudian premis minor
setelah itu baru ditarik kesimpulan dari kedua premis tersebut.
Berdasarkan KUHAP, keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti
yang sah. Pada tindak pidana melanggar kesusilaan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, digunakan
alat bukti keterangan ahli yaitu seorang ahli informasi dan teknologi yang dirasa
perlu untuk diajukan karena sedikitnya aparat hukum yang berkompeten dalam
bidang ini. Keabsahan keterangan ahli yang dibacakan adalah tetap sah apabila
didahului dengan pemanggilan secara resmi oleh penyidik dan ahli tersebut
disumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangannya baik itu keterangan
secara lisan maupun keterangan secara tertulis atau berupa surat, telah diatur
dalam Pasal 120 jo Pasal 186 jo Pasal 187 ayat (1) huruf c KUHAP. Keterangan
ahli yang dibacakan dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara karena
sesuai dengan keterangansaksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti,
sehingga terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana yang didakwakan dan dipidana penjara 8 bulan percobaan 1 tahun
sesuai Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Kata kunci: Kekuatan Pembuktian, Keterangan Ahli, Dibacakan
ABSTRACT
Writing this law aims to determine the strength of evidence of evidence
expert testimony that was read in court on Decision No. 476 / PID.Sus / 2013 /
PN.Slmn. In addition, it aims to describe legal writing about the validity of the
expert testimony that was read by the Criminal Procedure Code as well as the
extent to which expert testimony that was read Judge considered in deciding a
case.
This study prescriptive and applied, in legal research, the writer uses
normative law research. As a source in the preparation of writing, the author uses
primary legal materials and secondary law with the law of the material collection
techniques through the study of literature. The analysis technique used in this
research is the logical deduction that is by filing syllogism the major premise then
the minor premise after it had drawn the conclusion of the second premise.
Under the Criminal Code, expert testimony is one of the valid evidence. On
offense against decency by Act No. 11 of 2008 on Information and Electronic
Transactions, used evidence expert testimony that an information and technology
necessary to put forward as the least competent legal authorities in this field. The
validity of expert testimony that was read is still valid if preceded by a call
officially by the investigators and the experts first before giving a sworn statement
that the information either verbally or written information or the form of letters,
has been provided for in Article 120 in conjunction with Article 186 in
conjunction with Article 187 paragraph (1) letter c of the Criminal Procedure
Code. Expert testimony read by the judge considered in deciding the case because
according to witnesses, testimony from the accused and the evidence, that the
defendant declared legally and convincingly guilty of committing the offenses
charged and sentenced to eight months probation 1 year in accordance with
Article 183 in conjunction with Article 193 paragraph (1) Code of Criminal
Procedure.
Keywords: Strength of Evidence, Specification Expert, Presented

×
Penulis Utama : Gilang Eky Darmawan
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0007139
Tahun : 2015
Judul : Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli Dibacakan dalam Persidangan Perkara Melanggar Kesusilaan Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 476/PID.Sus/273/PN.Slmn)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2015
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0007139-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H.,M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.