Penulis Utama : Gilang Eky Darmawan
NIM / NIP : E0007139

ABSTRAKPenulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktiandari alat bukti keterangan ahli yang dibacakan di dalam persidangan pada PutusanNomor 476/PID.Sus/2013/PN.Slmn. Selain itu, penulisan hukum ini bertujuanmenjabarkan tentang keabsahan keterangan ahli yang dibacakan menurut KUHAPserta sejauh mana keterangan ahli yang dibacakan dipertimbangkan Hakim dalammemutus sebuah perkara.Penelitian ini bersifat preskriptif dan terapan, dalam penelitian hukum inipenulis menggunakan penelitian hukum normatif. Sebagai sumber dalampenyusunan penulisan, penulis menggunakan bahan hukum primer dan bahanhukum sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studikepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah logikadeduksi silogisme yaitu dengan pengajuan premis mayor kemudian premis minorsetelah itu baru ditarik kesimpulan dari kedua premis tersebut.Berdasarkan KUHAP, keterangan ahli merupakan salah satu alat buktiyang sah. Pada tindak pidana melanggar kesusilaan berdasarkan Undang-UndangNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, digunakanalat bukti keterangan ahli yaitu seorang ahli informasi dan teknologi yang dirasaperlu untuk diajukan karena sedikitnya aparat hukum yang berkompeten dalambidang ini. Keabsahan keterangan ahli yang dibacakan adalah tetap sah apabiladidahului dengan pemanggilan secara resmi oleh penyidik dan ahli tersebutdisumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangannya baik itu keterangansecara lisan maupun keterangan secara tertulis atau berupa surat, telah diaturdalam Pasal 120 jo Pasal 186 jo Pasal 187 ayat (1) huruf c KUHAP. Keteranganahli yang dibacakan dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara karenasesuai dengan keterangansaksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti,sehingga terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana yang didakwakan dan dipidana penjara 8 bulan percobaan 1 tahunsesuai Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.Kata kunci: Kekuatan Pembuktian, Keterangan Ahli, DibacakanABSTRACTWriting this law aims to determine the strength of evidence of evidenceexpert testimony that was read in court on Decision No. 476 / PID.Sus / 2013 /PN.Slmn. In addition, it aims to describe legal writing about the validity of theexpert testimony that was read by the Criminal Procedure Code as well as theextent to which expert testimony that was read Judge considered in deciding acase.This study prescriptive and applied, in legal research, the writer usesnormative law research. As a source in the preparation of writing, the author usesprimary legal materials and secondary law with the law of the material collectiontechniques through the study of literature. The analysis technique used in thisresearch is the logical deduction that is by filing syllogism the major premise thenthe minor premise after it had drawn the conclusion of the second premise.Under the Criminal Code, expert testimony is one of the valid evidence. Onoffense against decency by Act No. 11 of 2008 on Information and ElectronicTransactions, used evidence expert testimony that an information and technologynecessary to put forward as the least competent legal authorities in this field. Thevalidity of expert testimony that was read is still valid if preceded by a callofficially by the investigators and the experts first before giving a sworn statementthat the information either verbally or written information or the form of letters,has been provided for in Article 120 in conjunction with Article 186 inconjunction with Article 187 paragraph (1) letter c of the Criminal ProcedureCode. Expert testimony read by the judge considered in deciding the case becauseaccording to witnesses, testimony from the accused and the evidence, that thedefendant declared legally and convincingly guilty of committing the offensescharged and sentenced to eight months probation 1 year in accordance withArticle 183 in conjunction with Article 193 paragraph (1) Code of CriminalProcedure.Keywords: Strength of Evidence, Specification Expert, Presented

×
Penulis Utama : Gilang Eky Darmawan
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0007139
Tahun : 2015
Judul : Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli Dibacakan dalam Persidangan Perkara Melanggar Kesusilaan Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 476/PID.Sus/273/PN.Slmn)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2015
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0007139-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H.,M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.