Penulis Utama : Miftah Hayatun Suci Wulandari
NIM / NIP : S311308009
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses pembayaran ganti
rugi terhadap tanah kas desa di wilayah Kabupaten Sragen yang terkena proyek pengadaan
tanah untuk jalan Tol Solo-Mantingan dan untuk mengetahui dan menganalisis kendala yang
dihadapi serta upaya penyelesaian pembayaran ganti rugi terhadap tanah kas desa tersebut.
Penelitian ini termasuk penelitian hukum sosiologis (non doctrinal) sedangkan dari
sifatnya termasuk penelitian deskriptif dengan memakai konsep hukum yang kelima yaitu
hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik para perilaku sosial sebagai tampak dalam
interaksi antar mereka. Pengumpulan datanya digunakan dengan wawancara dan studi
kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknis analisis data kualitatif.
Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa proses pembayaran ganti rugi
terhadap tanah kas desa, meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut: (a). Inventarisasi dan
identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, (b). Penilaian Ganti
Kerugian, (c). Musyawarah penetapan Ganti Kerugian, (d). Proses mencari tanah pengganti di
tingkat desa, (e). Pihak desa mengajukan surat permohonan atau surat ijin pelepasan kepada
Gubernur Jawa Tengah, (f). Gubernur Jawa Tengah menerbitkan surat rekomendasi terhadap
rencana pelepasan tanah kas desa, (g). Pembayaran ganti rugi, (h). Pelepasan hak. Faktor
yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pembayaran ganti rugi terhadap tanah kas desa
tersebut adalah: (a). pihak desa kesulitan dalam mecari tanah pengganti, (b). Belum
dikeluarkannya Ijin Bupati maupun Surat Rekomendasi dari Gubernur Jawa Tengah tentang
ijin pelepasan tanah kas desa, (c). Sebagian alas hak tidak diketemukan saat proses
administrasi di tingkat desa, (d). Belum ada kesepakatan mengenai besarnya harga ganti rugi.
Sedangkan upaya pemerintah dalam mengatasi hambatan yang timbul dalam pelaksanaan
pembayaran ganti rugi terhadap tanah kas desa adalah: (a). Panitia Pengadaan Tanah serta
Dinas Bina Marga akan memberikan uang panjar/uang persekot terlebih dahulu kepada pemilik
tanah dari calon tanah pengganti dan memberikan kepastian kepada pemilik tanah bahwa
tanahnya akan dibayar lunas setelah Ijin dari Bupati dan Surat Rekomendasi dari Gubernur keluar,
(b). pemerintah dalam waktu dekat akan meninjau ulang kebijakan yang terkait dengan biaya
operasional pengadaan tanah pengganti tanah kas desa, (c). Terkait dengan alas hak yang hilang,
maka Panitia Pengadaan Tanah akan tetap membayarkan ganti rugi tanah tersebut dengan catatan
tanah tersebut telah tercatat sebagai asset desa atau kekayaan desa dan ada surat pernyataan yang
menyatakan bahwa secara fisik yuridis tanah tersebut benar-benar dikuasai oleh Pemerintah Desa,
(d). Dinas Bina Marga akan melakukan identifikasi dan verifikasi ulang secara teknis bahwa sisa
bangunan tersebut masih layak pakai atau tidak untuk difungsikan kembali. Dari hasil kajian
secara teknis tersebut Kementerian Pekerjaan Umum akan merekomendasikan apakah bangunan
tersebut dibayarkan secara keseluruhan atau tidak.
Kata Kunci : Pengadaan Tanah, Ganti Rugi, Tanah Kas Desa

×
Penulis Utama : Miftah Hayatun Suci Wulandari
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S311308009
Tahun : 2015
Judul : Kajian mengenai pemberian ganti kerugian terhadap tanah kas desa yang terkena proyek pengadaan tanah jalan tol solomantingan di wilayah kabupaten Sragen
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2015
Program Studi : S-2 Ilmu Hukum (Hukum Kebijakan Publik)
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prog. Studi Ilmu Hukum-S.311308009-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, SH., MM
2. Winarno Budyatmojo, SH., MS.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.