Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses pembayaran gantirugi terhadap tanah kas desa di wilayah Kabupaten Sragen yang terkena proyek pengadaantanah untuk jalan Tol Solo-Mantingan dan untuk mengetahui dan menganalisis kendala yangdihadapi serta upaya penyelesaian pembayaran ganti rugi terhadap tanah kas desa tersebut.Penelitian ini termasuk penelitian hukum sosiologis (non doctrinal) sedangkan darisifatnya termasuk penelitian deskriptif dengan memakai konsep hukum yang kelima yaituhukum adalah manifestasi makna-makna simbolik para perilaku sosial sebagai tampak dalaminteraksi antar mereka. Pengumpulan datanya digunakan dengan wawancara dan studikepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknis analisis data kualitatif.Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa proses pembayaran ganti rugiterhadap tanah kas desa, meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut: (a). Inventarisasi danidentifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, (b). Penilaian GantiKerugian, (c). Musyawarah penetapan Ganti Kerugian, (d). Proses mencari tanah pengganti ditingkat desa, (e). Pihak desa mengajukan surat permohonan atau surat ijin pelepasan kepadaGubernur Jawa Tengah, (f). Gubernur Jawa Tengah menerbitkan surat rekomendasi terhadaprencana pelepasan tanah kas desa, (g). Pembayaran ganti rugi, (h). Pelepasan hak. Faktoryang menjadi kendala dalam pelaksanaan pembayaran ganti rugi terhadap tanah kas desatersebut adalah: (a). pihak desa kesulitan dalam mecari tanah pengganti, (b). Belumdikeluarkannya Ijin Bupati maupun Surat Rekomendasi dari Gubernur Jawa Tengah tentangijin pelepasan tanah kas desa, (c). Sebagian alas hak tidak diketemukan saat prosesadministrasi di tingkat desa, (d). Belum ada kesepakatan mengenai besarnya harga ganti rugi.Sedangkan upaya pemerintah dalam mengatasi hambatan yang timbul dalam pelaksanaanpembayaran ganti rugi terhadap tanah kas desa adalah: (a). Panitia Pengadaan Tanah sertaDinas Bina Marga akan memberikan uang panjar/uang persekot terlebih dahulu kepada pemiliktanah dari calon tanah pengganti dan memberikan kepastian kepada pemilik tanah bahwatanahnya akan dibayar lunas setelah Ijin dari Bupati dan Surat Rekomendasi dari Gubernur keluar,(b). pemerintah dalam waktu dekat akan meninjau ulang kebijakan yang terkait dengan biayaoperasional pengadaan tanah pengganti tanah kas desa, (c). Terkait dengan alas hak yang hilang,maka Panitia Pengadaan Tanah akan tetap membayarkan ganti rugi tanah tersebut dengan catatantanah tersebut telah tercatat sebagai asset desa atau kekayaan desa dan ada surat pernyataan yangmenyatakan bahwa secara fisik yuridis tanah tersebut benar-benar dikuasai oleh Pemerintah Desa,(d). Dinas Bina Marga akan melakukan identifikasi dan verifikasi ulang secara teknis bahwa sisabangunan tersebut masih layak pakai atau tidak untuk difungsikan kembali. Dari hasil kajiansecara teknis tersebut Kementerian Pekerjaan Umum akan merekomendasikan apakah bangunantersebut dibayarkan secara keseluruhan atau tidak.Kata Kunci : Pengadaan Tanah, Ganti Rugi, Tanah Kas Desa