Penulis Utama : Annin Dessy Anjani
NIM / NIP : E0011025
×

ABSTRAK
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan early warning system dalam pengawasan produk kosmetik di Indonesia dengan singapura.
Penelitian hukum ini menggunakan satu metode penelitian hukum.  Penelitian hukum normatif untuk mengetahui perbandingan kebijakan early warning system antara Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia dengan Health Sciences Authority. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah dengan studi kepustakaan. Berikutnya dianalisis dengan teknik deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yang merupakan fakta hukum kemudian dari kedua premis tersebut akan ditarik suatu simpulan atau conclusion.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan yakni terdapat kelebihan dan kekurang yang dilakukan oleh BPOM dan HSA dalam menerapkan kebijakan early warning system. Berdasarkan dari sanksi yang diberikan oleh BPOM belum menimbulkan efek jera bagi para pelaku usaha produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya sehingga belum bisa melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Kata Kunci:Kebijakan, Early Warning System, Produk Kosmetik
ABSTRACT
This legal research aims to determine early warning system poilcy in supervising of cosmetic products in indonesia to singapore.
This legal research is using one method of legal research. Normative legal research to determine comparation early warning system policy between badan pengawas obat dan makanan republik indonesia and Health Sciences Authority. Technique of legal data collection is done by literature study. Then analyzed by deduction technique from mayor premise submission which form legal fact next, from two premises will be concluded  conclusion.
Based on the results of research there are conclusions; it have advatages and disadvantages which has done by BPOM and HSA in applying early warning system policy. Based on punishment that given by BPOM has not been made impact for the business prepetrators of cosmetic products that contain danger materials so, it is not able to protect the society as a consumers.
Key words: policy, early warning system, cosmetic product.

×
Penulis Utama : Annin Dessy Anjani
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0011025
Tahun : 2015
Judul : Studi Perbandingan Kebijakan Early Warning System dalam Pengawasan Produk Kosmetik antara Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dengan Health Sciences Authority (HSA) Singapura
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2015
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0011025-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Pius Triwahyudi, S.H., M.Si.
2. Sapto Hermawan, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.