Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa fungsionalisasi hukum pidana dalamupaya penanggulangan tindak pidana penebangan liar di kawasan Taman Nasional Gunung GedePangrango belum optimal, dan untuk mengetahui langkah-langkah yang seharusnya dilakukanuntuk menanggulangi tindak pidana penebangan liar di kawasan Taman Nasional Gunung GedePangrangoPenelitian ini termasuk penelitian non-doktrinal, dengan bentuk penelitian diagnostik, yangbersifat deskriptif dengan konsep hukum yang ke-5 yaitu hukum adalah manifestasi maknamaknasimbolik para prilaku sosial sebagai tampak dalam interaksi antar mereka. Pengumpulandata dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan guna mendapatkan data skunder dandata primer. Analisis data menggunakan metode kualitatif.Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa belum optimalnya fungsionalisasi hukumpidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana penebangan liar di kawasan Taman NasionalGunung Gede Pangrango dipengaruhi oleh faktor-faktor yaitu: 1) substantif (undang-undang)yaitu kewenangan PPNS terbatas seperti dalam menangkap,menahan, penyampaian perkaraharus melalui koordinasi dengan Polri, tidak dirumuskan ganti kerugian yang bersifat ekologisyakni ganti rugi bagi pemulihan hutan yang rusak 2) Struktur/ aparat penegak hukum meliputirendahnya kualitas dan kuantitas Polhut /PPNS Balai Taman Nasional Gunung Gede Pangrango,kurang pengalaman dan tidak percaya diri dalam menangani kasus kehutanan 3) Kultur/ BudayaHukum diantaranya Kultur Intern yaitu Kurangnya pengawasan, lemahnya penegakan hukum,ketidak tegasan serta kurangnya inisiatif dari aparat penegak hukum kemudian kultur eksternyaitu masyarakat di sekitar/di dalam kawasan hutan Taman Nasional Gunung Gede Pangrangopada umumnya mengetahui bahwa di dalam kawasan hutan tidak diperbolehkan melakukanpenebangan pohon namun karena faktor ekonomi, tingkat pengetahuan yang rendah dankurangnya kesadaran hukum sehingga penebangan liar masih tetap terjadi.Langkah-langkah yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana penebangan liar dikawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango adalah (1) penerapan hukum pidana (2)pencegahan tanpa pidana seperti peningkatan sosialisasi atau penyuluhan, peningkatanperekonomian masyarakat melalui program sinergitas dengan pemerintah daerah danmemberdayakan Masyarakat Mitra Polhut dalam pengamanan kawasan (3) mempengaruhipandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat mass media yaitu, melaluitayangan mengenai dampak tindak pidana penebangan hutan di televisi nasional/swasta nasionaldan koran lokal/nasional.Disarankan perlu merevisi undang-undang sehingga dapat berfungsi maksimal,peningkatan kualitas/kuantitas, moralitas aparat penegak hukum, peningkatan kesadaran hukummasyarakat penyediaan sarana atau fasilitas yang memadai, konsistensi instansi terkait dalampenegakan hukum tindak pidana kehutanan.Kata kunci : Fungsionalisasi Hukum Pidana, Penanggulangan kejahatan, Penebangan Liar.