Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab indukperusahaan dalam perusahaan grup terhadap anak perusahaan yang dinyatakanpailit. Perusahaan grup terdiri dari induk perusahaan dan anak perusahaan.Sebagai pemegang saham mayoritas pada anak perusahaan, induk perusahaanmemiliki wewenang untuk mengawasi jalannya anak perusahaan. Tidak adanyaperaturan mengenai perusahaan grup di Indonesia membuat pengaturan tanggungjawab induk perusahaan terhadap anak perusahaan yang telah dinyatakan pailitmenjadi sulit untuk ditentukan, sementara dalam Undang-Undang Nomor 40Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) keberadaan induk perusahaandan anak perusahaan masing-masing sebagai badan hukum yang mandiri.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian inimenggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumberbahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang berasal dariUndang-Undang dan bahan hukum sekunder yang berasal dari buku, jurnal danpenelitian hasil penelitian yang serupa. Teknik yang digunakan adalah teknikpengumpulan data studi dokumen atau bahan pustaka. Teknik analisis yangdigunakan adalah silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola pikirdeduktif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan telah dihasilkan simpulan.Pertama, hubungan antara induk dan anak perusahaan adalah hubungan khususyang menurut UUPT masing-masing dianggap sebagai badan hukum yangmandiri. Induk perusahaan merupakan pemegang saham mayoritas pada anakperusahaannya. Kedua, pada keadaan anak perusahaan dinyatakan pailit indukperusahaan hanya bertanggung jawab sebatas pada saham yang telah ditanamkanpada anak perusahaan sesuai dengan prinsip tanggung jawab terbatas (limitedliability). Namun dalam beberapa alasan tanggung jawab terbatas indukperusahaan tersebut dapat menjadi tanggung jawab tidak terbatas (unlimitedliability). Berlakunya tanggung jawab tidak terbatas induk perusahaan terhadapanak perusahaan yang pailit salah satunya terdapat dalam Putusan MahkamahAgung No. 1038 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 22 Desember 2011.Kata Kunci : Perusahaan grup, anak perusahaan, pailit.