Penelitian ini mencoba untuk menganalisis tentang bagaimana pelaksanaan danhambatan dalam penuntutan perkara pemalsuan uang yang didasarkan pada Surat EdaranJaksa Agung Nomor SE - 013 / A/ JA/ 12 / 2011 tentang Pedoman Tuntutan Pidana PerkaraTindak Pidana Umum oleh Jaksa Penuntut Umum dalam rangka mewujudkan sistemperadilan pidana yang transparan dan akuntabel menuju pelayanan publik yang prima.Analisis tersebut dilakukan terhadap proses penuntutan dan tuntutan pidana dalam perkaradengan terdakwa Yohanes Nugrahanto berdasarkan Surat edaran Jaksa Agung Nomor SE -013 / A/ JA/ 12 / 2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pedoman Tuntutan Pidana PerkaraTindak Pidana Umum yang merupakan salah satu program reformasi birokrasi kejaksaanyang bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan.Berdasarkan penelitian diperoleh hasil pelaksanaan tuntutan pidana terdakwa YohanesNugrahanto Raharjo Bin Supeno Pranowo belum terlaksana dengan maksimal. Hal inidikarenakan proses penuntutan dan tuntutan pidana dilakukan berdasarkan pahampositivisme dan rule of law dimana Jaksa Penuntut Umum hanya membaca mana peraturanyang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan Jaksa Penuntut Umum tidakmampu mencapai kebenaran materiil dalam sebuah perkara pidana. Selain itu dikarenakanpenentuan tuntutan pidana Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE - 013 / A/ JA/ 12 / 2011tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum bersifat positivis dimanaJaksa Penuntut Umum telah disiapkan sejumlah pilihan jangka waktu lamanya tuntutanpidana berdasarkan kategori menurut perbandingan hal memberatkan dan meringankan .Implikasi yang diperoleh adalah bahwa dengan Penggunaan teori progresif dalamproses pra penuntutan , penuntutan dan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum,penerapan asas - asas hukum pidana dan rule of moral dan pelaksanaan prinsip-prinsippelayanan publik akan berimplikasi pada semakin tingginya kepuasan masyarakat terhadappenanganan sebuah perkara pidana dan semakin profesionalnya Jaksa Penuntut Umum dalammenangani sebuah perkara pidana.Kata Kunci : analisis, SE -13 / A/ JA/ 2011, sistem peradilan pidana, reformasi, kepercayaanmasyarakat, pemalsuan uang.