×
Penelitian ini mencoba untuk menganalisis tentang bagaimana pelaksanaan dan
hambatan dalam penuntutan perkara pemalsuan uang yang didasarkan pada Surat Edaran
Jaksa Agung Nomor SE - 013 / A/ JA/ 12 / 2011 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara
Tindak Pidana Umum oleh Jaksa Penuntut Umum dalam rangka mewujudkan sistem
peradilan pidana yang transparan dan akuntabel menuju pelayanan publik yang prima.
Analisis tersebut dilakukan terhadap proses penuntutan dan tuntutan pidana dalam perkara
dengan terdakwa Yohanes Nugrahanto berdasarkan Surat edaran Jaksa Agung Nomor SE -
013 / A/ JA/ 12 / 2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara
Tindak Pidana Umum yang merupakan salah satu program reformasi birokrasi kejaksaan
yang bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan.
Berdasarkan penelitian diperoleh hasil pelaksanaan tuntutan pidana terdakwa Yohanes
Nugrahanto Raharjo Bin Supeno Pranowo belum terlaksana dengan maksimal. Hal ini
dikarenakan proses penuntutan dan tuntutan pidana dilakukan berdasarkan paham
positivisme dan rule of law dimana Jaksa Penuntut Umum hanya membaca mana peraturan
yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan Jaksa Penuntut Umum tidak
mampu mencapai kebenaran materiil dalam sebuah perkara pidana. Selain itu dikarenakan
penentuan tuntutan pidana Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE - 013 / A/ JA/ 12 / 2011
tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum bersifat positivis dimana
Jaksa Penuntut Umum telah disiapkan sejumlah pilihan jangka waktu lamanya tuntutan
pidana berdasarkan kategori menurut perbandingan hal memberatkan dan meringankan .
Implikasi yang diperoleh adalah bahwa dengan Penggunaan teori progresif dalam
proses pra penuntutan , penuntutan dan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum,
penerapan asas - asas hukum pidana dan rule of moral dan pelaksanaan prinsip-prinsip
pelayanan publik akan berimplikasi pada semakin tingginya kepuasan masyarakat terhadap
penanganan sebuah perkara pidana dan semakin profesionalnya Jaksa Penuntut Umum dalam
menangani sebuah perkara pidana.
Kata Kunci : analisis, SE -13 / A/ JA/ 2011, sistem peradilan pidana, reformasi, kepercayaan
masyarakat, pemalsuan uang.