Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanaimplementasi Kebutuhan Hidup Layak dalam penetapan Upah Minimum Provinsisebagai upaya mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh melalui pemberianupah layak, serta untuk mengetahui apakah Upah Minimum Provinsi yang selamaini ditetapkan dan diberlakukan telah mengarah pada pencapaian KebutuhanHidup Layak sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yangbersifat preskriptif dan terapan guna menemukan dan mengetahui peraturanpengupahan mana yang timpang terhadap pelaksanaan Upah Minimum Provinsidan Kebutuhan Hidup Layak, dan kemudian apa yang dapat diterapkan sebagaisolusi untuk menyelesaikan isu hukum pengupahan yang dikaji. Penelitian hukumini menggunakan pendekatan perundang-undangan yaitu meninjau produk hukumPeraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentangKomponen Dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak sertaproduk hukum lain yang mengatur tentang pengupahan.Sumber penelitian yangdigunakan yaitu sumber atau bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder,dengan teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan.Teknik analisis bahan hukum menggunakan pola berpikir deduktif.Penelitian hukum ini mengerucut pada 2 (dua) simpulan yaitu: Pertama,Kebutuhan Hidup Layak sebagai dasar penetapan Upah Minimum Provinsi belumsesuai dengan kebutuhan riil pekerja/buruh untuk memperoleh penghidupan yanglayak, sehingga Upah Minimum Provinsi belum mencerminkan upah layak bagipekerja/buruh. Kedua, rata-rata secara nasional Upah Minimum Provinsi diIndonesia belum mampu mengarah pada pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.Kata Kunci : Upah Minimum Provinsi, Kebutuhan Hidup Layak, Upah Layak.