Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui peran mediator padaDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sragen dalam menyelesaikan masalahperselisihan Pemutusan Hubungan Kerja serta untuk mengetahui kendala yangdihadapi oleh mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sragen.Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian empiris. Penelitian inimenggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melaluiwawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundangundangan,buku-buku, jurnal ilmiah dan sebagainya. Teknik pengumpulan datayang digunakan yaitu dengan teknik wawancara dan studi kepustakaan.Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh hasil bahwa peran mediator padaDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sragen dalam menyelesaikanmasalah perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja sudah baik. Mediator telahmenjalankan perannya sesuai dengan prosedur mediasi yang diatur di dalamUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan TransmigrasiNomor 92 Tahun 2004 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Mediator SertaTata Kerja Mediasi. Kendala yang dihadapi mediator pada Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Kabupaten Sragen dalam menangani masalah perselisihanPemutusan Hubungan Kerja terdiri atas kendala teknis dan kendala yuridis.Kendala teknis yang dialami mediator yaitu terbatasnya jumlah tenaga mediator,minimnya pengetahuan dari pihak pekerja yang terkena dampak PemutusanHubungan Kerja, dan kurangnya kesungguhan para pihak dalam mengikuti prosesmediasi. Sedangkan kendala yuridis meliputi aturan mengenai waktu danbagaimana cara pembayaran uang pesangon tidak diatur secara jelas di dalamperaturan perundang-undangan dan masih ada perusahaan yang belum memilikiPerjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama yangmemadai.Kata kunci : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sragen, Mediator,Pemutusan Hubungan Kerja.