Penulis Utama | : | Galuh Wahyu Kumalasari |
NIM / NIP | : | S321308012 |
Penelitian ini mengkaji fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga independen pengawas sektor jasa keuangan dalam kaitan dengan pengawasan terhadap pelanggaran hukum Islam pada kontrak perbankan syariah.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan bentuk penelitian preskriptif dan sifat penelitian eksploratif. Penelitian dilaksanakan pada Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Data yang digunakan adalah data primer dari lokasi penelitian serta data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilaksanakan dengan wawancara dan studi dokumen yang dianalisis melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa identifikasi pelanggaran hukum Islam pada kontrak perbankan syariah dilaksanakan oleh satuan kerja OJK yang dikenal sebagai Departemen Perbankan Syariah denganoff side supervision dan on side supervision. Off side supervision dilakukan oleh pengawas bank melalui penelitian dan analisis terhadap laporan-laporan wajib kepada OJK, termasuk informasi lain yang dipandang perlu, baik bersifat kualitatif maupun kuantitatif, sementara pada on side supervision OJK akan memeriksa berkas-berkas perbankan syariah guna memberikan penilaian mengenai tingkat kesehatan dan kinerja dari bank-bank syariah tersebut.Langkah Otoritas Jasa Keuangan dalam menindaklanjuti kontrak perbankan syariah yang melanggar hukum Islam adalah dengan melaksanakan exit meeting guna mengkomunikasikan hasil pemeriksaan dan menentukan langkah yang harus dilakukan. Pada exit meeting akan diputuskan bahwa temuan hasil identifikasi yang merupakan pelanggaran terhadap hukum Islam akan dilanjutkan dengan penerapan sanksi bagi pelanggarnya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan syariah maka sanksi dapat berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan berupa penurunan peringkat faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan, pelarangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring, pembekuan kegiatan usaha tertentu dan pemberhentian pengurus bank. Sanksi dapat dikenakan kepada direksi bank syariah dengan peringatan maupun pemberhentian yang bersangkutan dari jabatannya. Selain itu, Dewan Pengawas Syariah juga dapat dikenakan sanksi berupa larangan menjabat selama 10 (sepuluh) tahun apabila tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sampai dengan izin usaha bank dicabut.
Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan, Pelanggaran Hukum Islam, Kontrak Perbankan Syariah
Penulis Utama | : | Galuh Wahyu Kumalasari |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | S321308012 |
Tahun | : | 2015 |
Judul | : | Pengawasan otoritas jasa keuangan terhadap pelanggaran hukum islam pada kontrak perbankan syariah |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Pascasarjana - 2015 |
Program Studi | : | S-2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis) |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS-Pascasarjana Prog. Studi Ilmu Hukum-S.321308012-2015 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Tesis |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Dr. Hudi Asrori, S.H., M.Hum 2. Burhanudin Harahap, S.H., M.H., M.Si., Ph.D |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Sekolah Pascasarjana |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|