×
Latar belakang: Rumah Sakit merupakan fasilitas kesehatan yang paling
kompleks diantara fasilitas kesehatan yang ada. Kebutuhan terhadap layanan
kesehatan semakin meningkat sebanding dengan pertumbuhan penduduk dan
bertambahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya
kesehatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
pemakaian APD di Instalasi Linen-Laundry Rumah Sakit PKU muhammadiyah
Surakarta yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif,
yaitu dengan memberikan gambaran tentang bagaimana pemakaian APD di
Instalasi Linen-Laundry Rumah Sakit PKU muhammadiyah Surakarta.
Pengambilan data mengenai pemakaian APD dilakukan melalui observasi
langsung ke lapangan, wawancara kepada tenaga kerja serta studi kepustakaan.
Hasil: Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Surakarta telah menerapkan kewajiban
menggunakan APD ditempat kerja yang memiliki risiko terhadap timbulnya
kecelakaan dan penyakit akibat kerja telah diatur di dalam Undang-undang No. 1
Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Simpulan: Secara garisbesar Rumah Sakit telah melaksanakan penerapan
pemakaian APD di seluruh instalasi yang memiliki risiko terhadap timbulnya
kecelakaan dan penyakit akibat kerja telah diatur di dalam Undang-undang No. 1
Tahun 1970 tentang keselamatan kerja Pasal serta Peraturan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi No. I/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit
Akibat Kerja. Saran yang diberikan adalah supaya meningkatkan pengawasan
terhadap penggunaan APD bagi tenaga kerja, perlunya sosialisasi kepada tenaga
kerja setiap kali petugas laundry akan memulai proses kerja dan diberlakukan
untuk masing-masing instalasi yang dilakukan oleh tim P2K3 maupun oleh
manajer unit secara langsung serta sedini mungkin dan sebisa mungkin potensi
KAK dan PAK harus dicegah dan dihilangkan.
Kata Kunci : Pemakaian APD Instalasi Linen-Laundry