×
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji mengenai bagaimana kekuatan hukum covernote dan kendala apa yang dihadapi oleh bank dalam pelaksanaan prinsip kehati-hatian terhadap pembiayaan yang dicairkan dengan menggunakan covernote sebagai syarat pencairan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Insan Madani Sukoharjo, Notaris Kabupaten Klaten, dan Notaris Kota Surakarta. Jenis data meliputi data primer dan data sekunder. Teknik Pengumpulan data dengan wawancara dan kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis kualitatif dengan model interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa covernote merupakan surat keterangan yang menjelaskan adanya peristiwa hukum yang telah terjadi di hadapan notaris/PPAT. Keberadaan covernote dalam bisnis perbankan memberikan keyakinan, kepercayaan, dan rasa aman bagi bank dalam mencairkan pembiayaan. Covernote tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak menjamin kepastian hukum karena bukan akta otentik dan tidak ada satupun pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang menafsirkan tugas dan kewenangan notaris/PPAT untuk mengeluarkan covernote. Covernote timbul berdasarkan praktek dan kebutuhan dalam bisnis perbankan sehingga hanya mengikat secara moral antara bank dengan notaris/PPAT. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian perbankan terhadap pembiayaan yang dicairkan dengan syarat covernote di PT BPRS Insan Madani Sukoharjo mengalami kendala karena tidak terdapat pengaturan secara jelas mengenai pengaturan covernote dalam perundang-undangan, kurangnya pemahaman mengenai akibat hukum dari covernote, tingginya tingkat persaingan antar bank syariah, persyaratan administrasi pembiayaan yang kurang dilengkapi, pemasangan di kantor pertanahan yang membutuhkan waktu, dan permasalahan dari debitor. Kesehatan bank adalah kepentingan semua pihak oleh karena itu salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menegakkan disiplin bank dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian. Notaris/PPAT dalam bertindak harus sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi bank dan nasabah.
Kata Kunci : Prinsip Kehati-hatian, Pembiayaan, Covernote
ABSTRACT
This research are studies how the legal force of covernotes is and what constraints are encountered by bank in the implementation of prudential banking principle on the finance with covernotes by notaries/conveyancers as requirements for loan disbursement.
This research used the descriptive empirical research method. It was conducted at the limited liability company of PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Insan Madani Sukoharjo, a notary office in Klaten Regency, and a notary officer in Surakarta City. The data of research consisted of primary and secondary ones. They were collected through in-depth interview and library research. They were analyzed by using the interactive model of analysis.
The result of research shows that cover note is a certificate to explain that there is a legal event taking place before a notary/a conveyancer. The existence of cover notes in banking business provides a confidence, a trust, and a sense of security for banks in finance disbursement. The cover notes do not bear a legal force and do not guarantee a legal certainty because they are not authentic deeds. In addition, none of the articles of Law Number 2 of 2014 regarding Amendment to Law Number 30 of 2004 regarding Notary Profession and Government Regulation Number: 37 of 1998 interprets the duties and authorities of notaries/conveyancers to issue cover notes. The cover notes occur due to the practice and need in banking business so that they only bound between the bank and notaries/conveyancers morally. The implementation of prudential banking principle on the finance with covernotes as requirements for finance disbursement at the limited liability company of PT BPRS Insan Madani Sukoharjo encounters some problems due to the following : There is not any explicit covernote regulation in laws and regulations, The bank are lack of legal consequence understanding, the competition among sharia banks is tough, the administrative requirements for the finance disbursement are less completed, the arrangement of it at the Land Office requires much time; and many problems occur due to the debtors. The health of banks is for the interest of all parties, and therefore one measure that shall be done is to enforce the discipline of banks in implementing the prudential banking principle. The notaries/convenyancers when acting shall conform to their authorities based on the prevailing laws and regulations so as to give legal protection to banks and customers.
Keywords: prudential banking principle, finance, covernotes