Penggunaan saksi verbalisan (saksi penyidik) sebagai alat bukti di persidangan dalam pembuktian perkara pidana (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Sukoharjo)
Penulis Utama
:
Kunto Anjono Priambodo
NIM / NIP
:
×ABSTRAK
PENGGUNAAN SAKSI VERBALISAN (SAKSI PENYIDIK) SEBAGAI ALAT BUKTI DI PERSIDANGAN DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Sukoharjo). Fakultas Hukum UNS.
Penulisan Hukum ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai Bagaimana praktek penggunaan saksi verbalisan (saksi penyidik) dalam proses pemeriksaan perkara pidana; Bagaimana kekuatan pembuktian saksi verbalisan sebagai alat bukti dalam persidangan.
Penelitian yang dilakukan Penulis termasuk dalam jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa data primer yang diperoleh di Pengadilan Negeri Sukoharjo dan data sekunder sebagai penunjang data primer. Untuk data sekunder, Penulis menggunakan beberapa sumber hukum yaitu : bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi lapangan berupa studi dokumen dan wawancara serta studi pustaka. Teknik analisis data menggunakan model analisis interaktif (interaktif model of analisis) yaitu data yang dikumpulkan akan dianalisa melalui tiga tahap, yaitu mereduksi data, menyajikan data dan menarik kesimpulan.
Praktek penggunaan saksi verbalisan (saksi penyidik) dalam proses pemeriksaan perkara pidana secara normatif memang tidak ada pengaturannya secara jelas, namun penggunaannya diperbolehkan dan semestinya. Saksi verbalisan dapat dihadirkan apabila dalam pemeriksaan sidang pengadilan ketika misalnya saksi dan atau terdakwa memungkiri keterangan yang ada berita acara penyidikan karena adanya unsur tekanan atau intervensi dari pihak penyidik pada waktu pembuatan berita acara penyidikan, sehingga menyebabkan fakta-fakta hukum yang di dapat dalam pemeriksaan pengadilan menjadi semu dan kurang jelas; Kekuatan pembuktian saksi verbalisan sebagai alat bukti dalam persidangan adalah bersifat bebas, tidak mengikat dan tidak menentukan bagi hakim.
Kata Kunci: Alat Bukti Keterangan Saksi; Saksi Verbalisan (Saksi Penyidik); sistem pembuktian negatif.
×
Penulis Utama
:
Kunto Anjono Priambodo
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
Tahun
:
2009
Judul
:
Penggunaan saksi verbalisan (saksi penyidik) sebagai alat bukti di persidangan dalam pembuktian perkara pidana (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Sukoharjo)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F.Hukum - 2009
Program Studi
:
-
Kolasi
:
xi, 60 hal.
Sumber
:
UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0003217-2009
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Kristiyadi, S.H., M.H
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.