×
ABSTRAK
Pegawai Negeri adalah mereka yang bekerja di sektor publik dan bekerja untuk pemerintah suatu negara. Mereka dipilih dalam ujian tertentu, mendapatkan gaji dan tunjangan khusus, serta memperoleh pensiun. Untuk mewujudkan Pegawai Negeri yang berkualifikasi baik, maka pegawai negeri perlu dibina sebaik-baiknya dengan jenjang karier dan sistem prestasi kerja seperti pemberian kenaikan pangkat dan pemberian kenaikan jabatan sehingga akan tercipta suasana yang kondusif.
Pengamatan ini bertujuan untuk mengetahui Prosedur Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo yang diharapkan bisa bermanfaat bagi pihak-pihak yang membutuhkan serta sebagai sarana untuk memperoleh sebutan Ahli Madya Program Studi Manajemen Administrasi.
Jenis pengamatan ini adalah deskriptif kualitatif yaitu pendiskripsian secara rinci dan mendalam mengenai potret kondisi tentang apa yang sebenarnya terjadi menurut apa adanya di lapangan studinya. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Metode analisis data menggunakan analisis interaktif yangmeliputi reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Prosedur kenaikan pangkat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo adalah sebagai berikut :Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang mengajukan kenaikan pangkat harus mengumpulkan berkas persyaratan ke sub bagian umum dan kepegawaian. Sub bagian umum dan kepegawaian menerima dan meneliti semua berkas persyaratan yang diajukan PNSD. Jika ada persyaratan yang kurang, maka berkas kenaikan pangkat tersebut akan dikembalikan ke PNSD dan meminta untuk melengkapinya.Apabila berkas yang terkumpul sudah lengkap, semua berkas akan dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah beserta nota usul yang disertai surat pengantar dari kepala SKPD. Proses kenaikan pangkat selanjutnya akan diproses oleh BKN sampai BKN mengeluarkan Nomor Nota Persetujuan Kenaikan Pangkat yang kemudian akan dikirim kembali ke BKD untuk kemudian menerbitkan Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil.
Kata Kunci : PNS dan Kenaikan Pangkat
ABSTRACT
Civil servants are those working in public sector and working in a state’s government. They are selected in certain examination get salary and special benefit, and pension. To embody the qualified Civil Servants, the Civil Servants should be built as well as possible with carrier level and work achievement system like grade raising and job promotion in order to create conducive circumstance.
This observation aimed to find out the grade raising procedure for Civil Servants in Industrial and Trading Service of Sukoharjo Regency expected to be beneficial to those needing as the means of obtaining degree Ahli Madya in Administrative Management Study Program.
This observation was a descriptive qualitative research, describing in detail and in-depth about the actual condition occurring in the study site. Techniques of collecting data used were interview, observation, and documentation. The method of analyzing data used was an interactive analysis including data reduction, data display, and conclusion drawing.
The grade raising (job promotion) procedure in Industrial and Trading Service of Sukoharjo Regency was as follows: Local Civil Servants (PNSD) applying promotion should submit requirement document to general and personnel sub division. The general and personnel sub division received and studied all of requirement document filed. The document would be returned to PNSD if it had not been completed and asked to be completed. If it had been completed, it would be sent to Local Personnel Board along with the proposal note and recommendation from SKPD head. The promotion procedure then would be processed by BKN until BKN issued Approval Note Number of Grade Raising and then resent to BKD in order to publish the Civil Servant Decree.
Keywords: Civil Servants and Grade Raising.