×
ABSTRAK
The purpose of this paper is to determine the level of settlement of accounts receivable Groundwater Tax (PAT) in the Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karanganyar. The methodology used in this paper is a direct interview to the employee Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karanganyar. After the interview there are some findings, namely in each groundwater assessment issued by DPPKAD Karanganyar always paid off in its entirety, but in repayment arrears there is still a few months after the tax assessment, which raised the tax receivable groundwater. Weakness lies in the application of the decree No. 26 of 2014 Karanganyar on Local Taxes and Levies part DPPKAD Karanganyar receivables and consistency in providing administrative sanctions/fines.
The conclusion of this paper is the repayment rate of the groundwater tax receivable DPPKAD Karanganyar in good condition as well as annually fluctuated up and down. There are several recommendations, among others, tax counseling perform such activities more effectively and efficiently to promote tax laws to the community and to evaluate the accuracy in the application of accounting Karanganyar adjusted by decree No. 26 of 2014 About Local Government Accounting Policy.
Keywords: Analysis, The Level of Settlement, Tax Groundwater
ABSTRAK
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui tingkat pelunasan piutang Pajak Air Tanah (PAT) pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karanganyar. Metodologi yang digunakan dalam penulisan ini adalah wawancara langsung kepada karyawan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karanganyar. Setelah dilakukan wawancara terdapat beberapa temuan, yaitu pada setiap ketetapan pajak air tanah yang dikeluarkan oleh DPPKAD Kabupaten Karanganyar selalu terlunasi secara keseluruhan, namun dalam pelunasannya masih ada yang menunggak beberapa bulan setelah penetapan pajak, sehingga timbul piutang pajak air tanah. Kelemahan terletak pada penerapan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagian Piutang serta konsistensi DPPKAD Karanganyar dalam memberikan sanksi administrasi/denda.
Kesimpulan dari penulisan ini adalah tingkat pelunasan piutang pajak air tanah DPPKAD Karanganyar dalam kondisi baik serta bersifat fluktuatif karena setiap tahunnya naik turun. terdapat beberapa rekomendasi antara lain melakukan kegiatan penyuluhan perpajakan yang lebih efektif dan efisien untuk mensosialisasikan perundang-undangan perpajakan kepada masyarakat dan melakukan evaluasi terhadap ketepatan dalam penerapan pembukuan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Kata Kunci: Analisis, Tingkat Pelunasan Piutang, Pajak Air Tanah