×
ABSTRAK
Setelah disahkannya Undang-undang Desa, setiap desa mendapatkan dana dari pemerintah pusat sebesar sepuluh persen dari APBN kurang lebih 1 Milyar per tahun. Undang-undang desa yang masih sangat baru tentu saja dalam pelaksanaannya membutuhkan sosialisasi untuk masyarakat di pedesaan. Bagian Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang merupakan organisasi publik yang bertanggung jawab dalam melakukan sosialisasi Undang-undang Desa di Kabupaten Magelang. Penilitian ini bertujuan menganalisis strategi sosialisasi Undang-undang Desa yang digunakan pemerintah di Kabupaten Magelang khususnya di Kecamatan Tegalrejo. Strategi yang digunakan untuk sosialisasi dapat diketahui dengan menggunakan tujuh dimensi yaitu pelaksanaan, metode, agen sosialisasi, materi, biaya, dan hasil. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Teknik penentuan informan dilakukan secara purposive yaitu dengan memilih informan yang dianggap tahu dan dapat dipercaya untuk menjadi sumber data. Sumber datanya meliputi data primer yang diperoleh melalui proses wawancara dan data sekunder yang berasal dari dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, studi dokumentasi dan observasi. Uji validitas data adalah dengan teknik triangulasi sumber yaitu dengan menguji data yang sejenis dari berbagai sumber. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis interaktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bagian Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang telah melakukan sosialisasi undang-undang desa di Kabupaten Magelang. Informasi yang didapat dari strategi sosialisasi yang digunakan yaitu 1) Pelaksanaan sosialisasi dilakukan sejak tahun 2014 sampai dengan saat ini dengan peserta Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, dan Ketua BPD. 2) Menggunakan metode konvensional. 3) Agen sosialisasi berupa agen pekerjaan dan agen media massa, juga melibatkan SKPD dan bagian lain yang berhubungan dengan desa. 4) Materi yang disosialisasikan sesuai dengan peraturan pelaksana Undang-undang Desa. 5) Biaya yang dikeluarkan sebesar 117 juta di tahun 2014 dan 150 juta di tahun 2015. 6) Strategi sosialisasi telah berlangsung selama satu setengah tahun. 7) Hasil dari sosialisasi perangkat desa dapat mengerti, menjelaskan, merumuskan dan menyampaikan kepada orang lain. Namun, pelaksanaan sosialisasi dipengaruhi oleh faktor pendorong dan juga faktor penghambat.
Kata Kunci : Undang-undang, Desa, Strategi, Sosialisasi
ABSTRACT
After the village regulation has been legalized, a village will get a fund from the central government– ten percent of Budget of State Expense and Income more or less 1 billion yearly. The regulation is still new, in practice it still needs socialization for the villagers. Bureau of Secretary of Magelang Regency is the public departement which is most responsible to carry out the socialization of the village regulation in the regency. The objective of the research is to analyze the strategy of socialization of village regulation practiced in Tegalrejo District of Magelang Regency. The formation of the strategy is done through 2 types of strategy -Strategy programme and Institution Strategy. The type of the research is Descriptive–Qualitative Research. The informant determination is done purposively, that isto choose the knowledgeble and trusted informant to be the data resources. The research data consists of primary data – the ones which obtained by an interview and the secondary data taken from research - related documents. The technique of collecting data is done through interviews, document study and observation. The testing of data validity is executed with resource triangulation – to test similar data from various resources. The technique of data analysis used in the research is interaktif analysis technique.
The result of the research shows that Bureau of Secretary of Magelang Regency has executed the village regulation. The Information is taken from the socialization strategy practised namely 1) The execution of sosializationhas been commited since 2014 with village heads, village secretary, treasures, and chairman of BPD. 2) The socialization uses a conventional method. 3) The socialization Agents are agents of work and mass media as well as SKPD and other offices. 4) The materials socialized are suitable to the rule of the execution of the village regulation. 5) The cost is 117 million in 2014 and 150 million in 2015. 6) The socialization Strategy has run for one and half year. 7) The result of the socialization is that the village aparatus can understand, explain, fomulate and present the result to other people. However, the execution of the socialization is still influenced by both supporting and obstruction factors.
Key Word : Regulation, Village, Strategy, Socialization